Infografik

Fasilitas Kantor Kena Pajak Mulai 1 Juli 2023

7 Juli 2023 | 16.50 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3360/Fasilitas-Kantor-Kena-Pajak-Berlaku-1-Juli-2023.jpg
Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan terbaru yang membuat sejumlah barang atau fasilitas kantor kepada pegawai dikenakan pajak penghasilan (PPh) pada 27 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan: Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berlaku: 1 Juli 2023.

Contoh fasilitas kantor kena pajak:

  • Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan senilai lebih dari Rp3 juta dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.
  • Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1.500.000,00 
  • Fasilitas tempat tinggal dinas yang dipegang perseorangan, meliputi apartemen atau rumah tapak senilai lebih dari Rp2 juta per pegawai.
  • Fasilitas kendaraan dinas yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.

Fasilitas kantor tak kena pajak:

  • Makanan, minuman, bahan makanan, atau bahan minuman, termasuk kupon makanan dengan nilai tidak lebih dari Rp2 juta dalam jangka waktu satu bulan.
  • Natura yang disediakan di wilayah tertentu, misalnya fasilitas saat di lokasi dinas di luar kota. Namun olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif termasuk fasilitas kantor kena pajak.
  • Kenikmatan yang harus disediakan oleh pengusaha dalam pelaksanaan tugas pekerjaan, seperti seragam dan kendaraan antar-jemput pekerja.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan.
  • Fasilitas tempat tinggal yang dipakai bersama-sama, contohnya asrama, pondokan, atau mes.
  • Fasilitas iuran kepada Dana Pensiun yang pembentukannya disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Tempat peribadatan di wilayah usaha pemberi kerja.
  • Kenikmatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Fitra Moerat Ramadhan

Fitra Moerat Ramadhan

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum