KOMISI Nasional-Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap bahwa telah terjadi 290 kasus pembunuhan perempuan atau femisida dalam periode Oktober 2023-Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Apa itu Femisida?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan karena jenis kelamin atau gendernya. Contoh kasus femisida yang baru-baru ini ramai dibicarakan publik adalah kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.
Motif Femisida
Komnas Perempuan mencatat alasan umum dari pembunuhan tipe femisida adalah sebagai berikut:
- Superioritas
- Dominasi
- Agresi
- Hegemoni
- Misogini
- Rasa kepemilikan terhadap perempuan
- Ketimpangan relasi kuasa
- Kepuasan sadistis
Kasus Femisida
2017: 24 kasus
2018: 100 kasus
2019: 167 kasus
2020: 95 kasus
Jun 2021-Jun 2022: 307 kasus
Nov 2022-Okt 2023: 159 kasus
Okt 2023-Okt 2024: 290 kasus
Sebaran Kasus Femisida (2024)
Jawa Barat: 41 kasus
Jawa Timur: 38 kasus
Jawa Tengah: 29 kasus
Sumatera Utara: 24 kasus
Sumatera Selatan: 15 kasus
Sulawesi Selatan: 13 kasus
DKI Jakarta: 11 kasus
Riau: 11 kasus
Aceh: 9 kasus
Sumatera Barat: 8 kasus
Banten: 7 kasus
Jambi: 7 kasus
Kalimantan Timur: 7 kasus
Lampung: 7 kasus
Nusa Tenggara Barat: 6 kasus
Nusa Tenggara Timur: 6 kasus
Sulawesi Tenggara: 6 kasus
Sulawesi Utara: 5 kasus
Yogyakarta: 5 kasus
Bali: 4 kasus
Bangka Belitung:4 kasus
Kalimantan Barat: 4 kasus
Kepulauan Riau: 4 kasus
Papua: 4 kasus
Kalimantan Tengah; 3 kasus
Kalimantan Utara:3 kasus
Maluku Utara: 3 kasus
Bengkulu: 2 kasus
Gorontalo: 2 kasus
Kalimantan Selatan: 1 kasus
Sulawesi Tengah: 1 kasus
Pemicu Femisida (2024)
- Eskalasi KDRT: 12 kasus
- Kekerasan seksual: 24
- Menolak bertanggungjawab (contoh: korban hamil): 5
- Emosi (cemburu, sakit hati): 95
- Ketersinggungan maskulinitas: 9
- Malu (nama baik/kehormatan): 3
- Kebencian/prasangka gender: 3
- Perselisihan layanan seksual: 8
- Peran gender perempuan: 5
- Ekonomi/utang/menguasai harta: 39
- Lain-lain: 43
- Tidak disebutkan: 44
Jumlah Peristiwa Sebenarnya Mungkin Lebih Besar
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengatakan kasus yang terekam oleh organisasinya belum teratur dan belum menggambarkan semua kasus femisida yang terjadi di Indonesia. “Namun data itu menjadi basis bahwa femisida itu ada,” ujarnya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Novandy Ananta