Infografik

Kasus Femisida 2024: Tertinggi Kedua dalam 5 Tahun Terakhir

17 Desember 2024 | 12.59 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3749/Infog-Kasus-Femisida-2024.jpg
Perbesar

KOMISI Nasional-Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap bahwa telah terjadi 290 kasus pembunuhan perempuan atau femisida dalam periode Oktober 2023-Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Apa itu Femisida? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan karena jenis kelamin atau gendernya. Contoh kasus femisida yang baru-baru ini ramai dibicarakan publik adalah kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.

Motif Femisida

Komnas Perempuan mencatat alasan umum dari pembunuhan tipe femisida adalah sebagai berikut:

  • Superioritas 
  • Dominasi
  • Agresi
  • Hegemoni
  • Misogini 
  • Rasa kepemilikan terhadap perempuan
  • Ketimpangan relasi kuasa
  • Kepuasan sadistis

Kasus Femisida

2017: 24 kasus

2018: 100 kasus

2019: 167 kasus

2020: 95 kasus

Jun 2021-Jun 2022: 307 kasus 

Nov 2022-Okt 2023: 159 kasus

Okt 2023-Okt 2024: 290 kasus

Sebaran Kasus Femisida (2024)

Jawa Barat: 41 kasus

Jawa Timur: 38 kasus

Jawa Tengah: 29 kasus

Sumatera Utara: 24 kasus

Sumatera Selatan: 15 kasus

Sulawesi Selatan: 13 kasus

DKI Jakarta: 11 kasus

Riau: 11 kasus

Aceh: 9 kasus

Sumatera Barat: 8 kasus

Banten: 7 kasus

Jambi: 7 kasus

Kalimantan Timur: 7 kasus

Lampung: 7 kasus

Nusa Tenggara Barat: 6 kasus

Nusa Tenggara Timur: 6 kasus

Sulawesi Tenggara: 6 kasus

Sulawesi Utara: 5 kasus

Yogyakarta: 5 kasus

Bali: 4 kasus

Bangka Belitung:4 kasus

Kalimantan Barat: 4 kasus

Kepulauan Riau: 4 kasus

Papua: 4 kasus

Kalimantan Tengah; 3 kasus

Kalimantan Utara:3 kasus

Maluku Utara: 3 kasus

Bengkulu: 2 kasus

Gorontalo: 2 kasus

Kalimantan Selatan: 1 kasus

Sulawesi Tengah: 1 kasus

Pemicu Femisida (2024)

  • Eskalasi KDRT: 12 kasus
  • Kekerasan seksual: 24 
  • Menolak bertanggungjawab (contoh: korban hamil): 5
  • Emosi (cemburu, sakit hati): 95
  • Ketersinggungan maskulinitas: 9
  • Malu (nama baik/kehormatan): 3
  • Kebencian/prasangka gender: 3
  • Perselisihan layanan seksual: 8
  • Peran gender perempuan: 5
  • Ekonomi/utang/menguasai harta: 39
  • Lain-lain: 43
  • Tidak disebutkan: 44

Jumlah Peristiwa Sebenarnya Mungkin Lebih Besar

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengatakan kasus yang terekam oleh organisasinya belum teratur dan belum menggambarkan semua kasus femisida yang terjadi di Indonesia. “Namun data itu menjadi basis bahwa femisida itu ada,” ujarnya pada Sabtu, 14 Desember 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Novandy Ananta

Novandy Ananta

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum