Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang diklaim pemerintah sudah menunjukkan perbaikan menjadi pertimbangan pelonggaran dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 7 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghapusan Karantina
Pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, khususnya di Bali, mulai 7 Maret 2022. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap plus booster, atau dosis ketiga. Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.
Penghapusan syarat tes Covid-19
Pemerintah juga berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik baik darat, laut, dan udara. Penghapusan syarat ini berlaku bagi yang sudah menerima vaksin dosis lengkap. Namun, belum dipastikan kapan aturan ini mulai diberlakukan.
Pemangkasan masa karantina
Pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk bagi jemaah umrah, menjadi hanya satu hari saja. Aturan itu mulai berlaku Selasa, 8 Maret 2022 setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.
Mengizinkan pertandingan olahraga dengan penonton
Pemerintah mengizinkan seluruh pertandingan olahraga dihadiri penonton secara fisik. Syaratnya, penonton sudah melakukan vaksinasi lengkap plus booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, kapasitas penonton tetap disesuaikan status PPKM:
- PPKM level 4: 25 persen penonton
- PPKM level 3: 50 persen penonton
- PPKM level 2: 75 persen penonton
- PPKM level 1: 100 persen penonton
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI

Artika Rachmi Farmita