Infografik

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Jakarta Selatan

16 Oktober 2023 | 11.04 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3434/ProstitusiAnakJaksel.jpg
Perbesar

Tersangka mucikari adalah wanita dewasa berinisial JL (30 tahun) yang diketahui sampai menjual korban ACA (17 tahun) pada warga asing. Berikut faktanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Berawal dari aduan orang tua

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengusutan kasus oleh kepolisian dimulai dari laporan orang tua ACA pada 27 Januari 2023. Orang tua ACA mendapatkan informasi dari teman-teman korban bahwa beredar video porno yang memperlihatkan ACA bersama seorang warga asing. Video itu tersebar dari salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022. 

Tidak hanya sekali

Setelah JL diadukan oleh orang tua ACA, pemeriksaan mengungkap bahwa kasus ini tidak terjadi hanya sekali. Ditemukan bahwa JL telah dua kali menjajakan korban dan memaksanya berhubungan seksual dengan pelanggan yang sudah disiapkan. Dua kejadian ini terjadi pada Januari dan Juni 2022. Korban diketahui diberikan uang sekitar Rp 700 ribu saat pertama kali dijajakan oleh JL. 

Warga Asing Dimasukan Daftar Pencarian Orang

Polres Jakarta Selatan juga mengungkap bahwa warga asing berinisial N yang membayar JL masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia membayar Rp 3 juta ke JL untuk aktivitas seksual bersama ACA. N diduga merekam aktivitas itu dan mengunggah video yang direkamnya ke situs porno. 

Sindikat Prostitusi Anak

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga baru-baru ini menangkap seorang terduga predator anak, FEA alias Mami Icha yang menjual 21 anak di bawah umur dalam bisnis prostitusinya. Predator ini mengaku mendapat bagian Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari tiap korban yang berhasil ia jual. FEA ditangkap pada akhir September 2023. 

Undang-Undang Melawan Prostitusi

UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

  • Pasal 76: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. 
  • Pasal 88: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO):

  • Pasal 2 ayat 1: Eksploitasi orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO
Rio Ari Seno

Rio Ari Seno

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum