Infografik

Profil dan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

18 Agustus 2022 | 16.36 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3067/INFOGRAFIS-Gejala-Infeksi-Corona-Varian-Omicron-2-ok.jpg
Perbesar

Profil dan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Dia langsung dibawa dari Bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari Taiwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Profil Surya Darmadi

Surya Darmadi adalah pendiri sekaligus Ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara. Darmex Agro merupakan salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Surya Darmadi pernah masuk dalam daftar orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar

 

Menyebabkan Kerugian Negara Terbesar

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan mencapai Rp 78 triliun. Jika terbukti di pengadilan, nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.

 

Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi

  • Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022.
  • Surya Darmadi kemudian mengirimkan surat rencana penyerahan diri lewat pengacaranya.
  • Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi antara pengacara dan pihak Kejaksaan Agung.
  • Surya terbang ke tanah air dari Taiwan menggunakan China Airlines C1761 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 13.30 WIB, 15 Agustus 2022.
  • Tim Kejaksaan Agung menjemput Surya Darmadi di Bandara dan langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. 
  • Setelah diperiksa selama 3,5 jam, Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba.

 

Alasan Surya Darmadi Baru Serahkan Diri

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya selama ini tak tahu dipanggil Kejaksaan Agung. Alasan itu yang membuat Surya Darmadi tidak pulang ke tanah air. Menurut Juniver, Surya baru mengetahui ada pemanggilan terhadap dirinya setelah menerima surat dari Kejaksaan. 

“Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan,” kata Juniver di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI

 

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum