Infografik

Uang Negara untuk Staf Khusus

14 Februari 2025 | 09.30 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3792/Stafsus.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar

Upah staf khusus menteri bervariasi, menyesuaikan aturan tunjangan setiap kementerian. Dengan asumsi gaji bersih minimal seorang staf khusus sebesar Rp 25 juta per bulan, maka satu kementerian harus menganggarkan Rp 125 juta setiap bulan jika memiliki lima staf khusus. Dengan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto yang sebanyak 48 lembaga, maka negara harus mengalokasikan setidaknya Rp 72 miliar per tahun untuk menggaji para staf khusus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anggaran sebesar Rp 72 miliar setara dengan:

  • Anggaran makan bergizi gratis (MBG) bagi 7,2 juta penerima per hari dengan harga per porsi Rp 10.000.
  • Anggaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 24 ribu keluarga miskin per tahun, dengan nominal Rp 3 juta per keluarga.
  • Biaya kuliah satu semester untuk 9.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan biaya pendidikan maksimal Rp 8 juta per semester untuk program studi terakreditasi unggul. 

Daftar Kementerian yang Memiliki Stafsus

  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sumber: Riset Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faisal Javier

Faisal Javier

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum