Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemusnahan amunisi di Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan Tentara Nasional Angkatan Darat, Garut, Jawa Barat, mengakibatkan 13 orang tewas pada Senin, 12 Mei 2025. Di antaranya empat prajurit TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kronologi ledakan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan personelnya telah menjalankan prosedur pemusnahan. Mereka memeriksa petugas pemusnahan dan lokasi. Semua indikator, kata Wahyu, dinyatakan dalam kondisi aman.
- Dua lubang sumur dibuat untuk menampung amunisi yang akan dimusnahkan.
- Peledakan amunisi di dua lubang tersebut berjalan dengan aman.
- Personel membuat sebuah lubang tambahan untuk menghancurkan detonator yang digunakan.
- Detonator dimasukkan ke dalam lubang dan disusun untuk dimusnahkan
- Saat tim sedang menyusun detonator di dalam lubang tersebut, tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang.
Aturan pemusnahan amunisi di TNI
Pemusnahan amunisi milik TNI tertuang dalam petunjuk beregistrasi JUKLAK/04/IV/2010 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI pada Bab III Nomor 12.
Dalam aturan ini, pelaksanaan penghancuran amunisi dapat dilakukan dengan cara pembakaran maupun penghancuran/peledakan atau dikenal sebagai metode open burning (OB) dan open detonation (OD).
Syarat teknis pemusnahan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menurut Pedoman Teknis Amunisi Internasional (IATG) 10.10 tentang Demiliterisasi, Penghancuran, dan Pembuangan Logistik Amunisi Konvensional yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), metode pembakaran dan peledakan merupakan cara termudah dan termurah menghancurkan amunisi. PBB mengajukan syarat penghancuran amunisi yang ketat.
- Keamanan lokasi: Lokasi harus diisolasi, jauh dari permukiman, jaringan listrik, atau sumber api. Area harus sesuai untuk mitigasi risiko ledakan, fragmen, dan gas beracun. Batas maksimum bahan peledak ditentukan berdasarkan jangkauan fragmen dan toleransi publik terhadap kebisingan/guncangan.
- Personel: Pemusnahan harus dilakukan personel terlatih atau petugas EOD (Explosive Ordnance Disposal). Mereka mesti mengikuti prosedur operasi standar (SOP) yang sudah disusun dan disetujui. Jumlah personel harus seminimal mungkin.
- Peralatan dan infrastruktur: Pemusnahan dengan pembakaran dilakukan di atas pelat beton atau wadah logam khusus, sementara peledakan menggunakan muatan peledak utama untuk detonasi.
- Pengawasan, komunikasi, dan akses terbatas: Penjaga harus mengawasi semua jalur masuk. Komunikasi antara titik ledakan, penjaga, dan layanan darurat harus tersedia dan diuji.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO