Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional disingkat ICC mengumumkan bahwa pihaknya telah meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa Karim Khan menyatakan bahwa ada alasan yang cukup untuk meyakini bahwa kelima orang tersebut "memikul tanggung jawab pidana" atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Khan menjelaskan bahwa surat perintah penangkapan diajukan untuk Netanyahu dan Gallant, yang menjadi figur kunci gempuran Israel terhadap Hamas di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina itu pada 7 Oktober lalu terhadap Israel.
Selain itu, surat perintah penangkapan juga diajukan untuk tiga pemimpin Hamas: Yahya Sinwar, Mohammed Al-Masri (dikenal sebagai Deif), dan Ismail Haniyeh, kepala Biro Politik Hamas.
1. Hakim Akan Mempertimbangkan Surat Perintah Penangkapan
Permintaan jaksa penuntut Karim Khan telah diajukan ke majelis pra-peradilan yang terdiri dari tiga hakim: hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim Maria del Socorro Flores Liera dari Meksiko, dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin. Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Dalam kasus sebelumnya, hakim memerlukan waktu mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan. Jika hakim setuju bahwa ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi, mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Surat perintah ini harus menyebutkan nama individu, kejahatan spesifik yang diduga, dan fakta-fakta yang mendukung tuduhan tersebut. Hakim juga dapat mengubah permintaan surat perintah penangkapan dan hanya mengabulkan sebagian dari permintaan jaksa. Tuduhan dapat diubah dan diperbarui di kemudian hari.
2. Surat Perintah ICC Bisa Ditangguhkan
Peraturan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) memungkinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang dapat menghentikan sementara atau menunda investigasi atau penuntutan selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan tanpa batas waktu. Dalam kasus-kasus sebelumnya di mana negara mengabaikan kewajibannya untuk menangkap seseorang yang menghadapi surat perintah ICC, mereka hanya menerima sanksi prosedural ringan.
Israel atau otoritas Palestina juga dapat mengajukan petisi kepada kantor jaksa penuntut untuk menunda kasus tersebut jika mereka sedang menyelidiki atau menuntut individu yang sama atas dugaan tindakan kriminal yang serupa. Jaksa penuntut kemudian harus menghentikan sementara kasus tersebut dan menilai apakah negara yang meminta penangguhan benar-benar melakukan investigasi yang memadai. Jika jaksa penuntut menilai investigasi nasional tidak memadai, ia dapat meminta hakim untuk membuka kembali investigasi ICC.
3. Netanyahu dan Pemimpin Hamas Masih Bisa Berpergian
Permohonan dan penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC tidak langsung membatasi kebebasan seseorang untuk bepergian. Namun, setelah surat perintah dikeluarkan, individu tersebut berisiko ditangkap jika bepergian ke negara penandatangan ICC, yang dapat memengaruhi keputusan perjalanan mereka. Meskipun tidak ada larangan bagi pemimpin politik, anggota parlemen, atau diplomat untuk bertemu dengan orang yang memiliki surat perintah penangkapan dari ICC, secara politis hal ini dapat berdampak negatif.
4. Netanyahu dan Pemimpin akan Ditangkap di Wilayah Negara yang Menandatangani Konvensi ICC
ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma. Berdasarkan yurisprudensi dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan surat perintah penangkapan terhadap kepala negara yang sedang menjabat, statuta ini mewajibkan 124 negara penandatangan untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang terkena surat perintah penangkapan ICC jika mereka berada di wilayah negara tersebut.
Namun, pengadilan tidak memiliki cara untuk melakukan penangkapan sendiri. Sanksi untuk negara yang tidak menangkap seseorang hanya berupa rujukan kembali ke majelis negara anggota ICC dan pada akhirnya dapat dirujuk ke Dewan Keamanan PBB.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | IDA ROSDALINA
Pilihan editor: Senarai Reaksi Israel dan Palestina Terhadap Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu dan Lainnya