Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

4 WNI di Jepang Ditangkap Kepolisian Isesaki

Kepolisian Isesaki menahan empat WNI, di mana satu WNI berstatus legal dan tiga WNI lainnya berstatus overstay.

10 Maret 2024 | 18.30 WIB

ilustrasi penjara
Perbesar
ilustrasi penjara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri pada Minggu sore, 10 Maret 2024, membenarkan ada empat WNI di Jepang yang ditangkap oleh Kepolisian Isesaki. Penangkapan ini persisnya terjadi pada 17 Januari 2024, atas tuduhan di antaranya overstay.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan menjelaskan Kepolisian Isesaki melakukan penangkapan terhadap 4 WNI atas dugaan penyewaan kendaraan pada WNI overstayer dan mengendarai kendaraan tanpa SIM. Dari total empat WNI tersebut, satu orang berstatus legal dan 3 lainnya berstatus overstay. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Selain keempat WNI tersebut, ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama (overstay), namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo.

Sejak awal kasus, KBRI Tokyo telah memonitor dan siap memberikan pendampingan hukum.

Sebelumnya pada 29 Februari 2024, Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi Kepolisian Jepang meringkus seorang WNI yang diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka telah menerima informasi tentang WNI tersebut.

WNI itu berinisial JP, 21 tahun, yang sedang magang di Hiroshima. Pelaku kemudian ditangkap Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima atas tuduhan menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya sampai meninggal. Tidak dipublikasi di mana JP diduga menelantarkan bayinya tersebut.

Kementerian Luar Negeri menjelaskan Kepolisian Onomichi saat ini masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.  Kepolisian menolak memberikan informasi yang lebih detail tentang JP, karena belum ada persetujuan dari WNI tersebut

Jumlah WNI yang tinggal di Jepang sampai akhir 2022 mendekati angka 100 ribu jiwa. Sebelum Covid-19, WNI di Jepang berjumlah 67 ribu orang dan berkurang menjadi sekitar 60 ribu pada awal pandemi. Namun, berdasarkan laporan Imigrasi Jepang pada Juni 2022, WNI telah mencapai 83 ribu orang. Dari jumlah tersebut, pekerja magang atau kenshusei tercatat naik menjadi 44 ribu orang yang sebelumnya hanya 34 ribu. Sedangkan, untuk kategori pekerja dengan keterampilan spesifik (specified skilled workers), jumlahnya mencapai hampir 10 ribu orang.

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus