Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang majikan dihukum membayar denda 46 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 486,6 juta karena terbukti bersalah menyuruh dua TKI melakukan pekerjaan berbahaya di rumahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Willow Phua Brest, 46 tahun, sang majikan, tertangkap memperkerjakan dua TKI, Karsinah dan Dati, membersihkan jendela rumahnya di lantai dua menggunakan perancah, seperti dikutip dari Straits Times, Kamis, 9 Agustus 2018.
Baca: TKI Hilang 28 Tahun Ditemukan, tapi Belum Bisa Pulang Kampung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengadilan menghukum Brest membayar denda pada Rabu, 8 Agustus 2018. Wanita ini didakwa tidak menyediakan kondisi kerja yang aman kepada dua TKI itu.
Brest mengaku telah melanggar hukum menyuruh Karsinah membersihkan jendela dengan menggunakan perancah pada 11 dan 13 Oktober tahun lalu.
Menurut jaksa Kementerian Tenaga Kerja, Shanty Priya, perancah dipasang di rumah Brest pada 9 Oktober 2017 sehingga jendela di rumah berlantai dua itu dapat dibersihkan.
Baca: Parinah, TKI di Inggris Dieksploitasi dan Ditipu Majikan
Sang majikan membiarkan kedua TKI memanjat dan berdiri membersihkan jendela. Kedua TKI itu bekerja mengenakan sabuk pengaman, masker, sarung tangan, dan alat penyeka.
Kepada hakim Adam Nakhoda, Shanty menjelaskan, sabuk pengaman tidak sesuai untuk mencegah atau mengurangi cedera jika kedua TKI itu terpeleset dari perancah. Kedua TKI juga tidak mendapat pelatihan kerja di ketinggian seperti itu.
Pada bulan yang sama, Brest meminta kontraktor membuat perancah lain di belakang rumah. Namun kontraktor itu menolaknya.
Brest kemudian meminta Karsinah dan Dati membantu memasang perancah. Butuh waktu tiga jam untuk memasang hingga mendirikan perancang di ketinggian 4,5 meter.
Baca: Derita Parinah, TKI Asal Banyumas yang 18 Tahun Hilang
Setelah itu, Karsinah diminta berdiri di atasnya, lalu mengecat dinding kayu dan bagian belakang rumahnya. Perancah itu tidak dilengkapi dengan peralatan yang aman.
Pengacara majikan, Shashi Nathan, mengatakan kepada pengadilan tidak ada bukti bahwa kliennya memaksa kedua TKI itu menggunakan perancah.
Kedua TKI tersebut sudah tidak lagi bekerja untuk Brest. Dati kembali ke Indonesia, sementara Karsinah saat ini bekerja untuk majikan lain.
Kasus Brest merupakan kasus pertama seseorang didakwa karena melanggar keselamatan kerja pekerja asing berdasarkan undang-undang perburuhan yang diperbaharui pada 2012.
"Kami akan bertindak serius menolak majikan yang tidak bertanggung jawab secara serius, khususnya ketika terjadi kepada keselamatan pekerja domestik," kata Jeanette Har, Divisi Manajemen Tenaga Kerja Luar Negeri di kantor Kementerian Imigrasi dan Tenaga Kerja Singapura.