Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Abai Keselamatan TKI, Majikan Singapura Didenda Rp 486,6 Juta

Seorang majikan dihukum denda Rp 486,6 karena terbukti bersalah menyuruh dua TKI membersihkan jendela tanpa perlengkapan alat keselamatan.

9 Agustus 2018 | 15.42 WIB

Seorang majikan dihukum denda Rp 486,6 karena terbukti bersalah menyuruh 2 TKI membersihkan jendela tanpa dilengakapo peralatan keselamatan.
Perbesar
Seorang majikan dihukum denda Rp 486,6 karena terbukti bersalah menyuruh 2 TKI membersihkan jendela tanpa dilengakapo peralatan keselamatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang majikan dihukum membayar denda 46 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 486,6 juta karena terbukti bersalah menyuruh dua TKI melakukan pekerjaan berbahaya di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Willow Phua Brest, 46 tahun, sang majikan, tertangkap memperkerjakan dua TKI, Karsinah dan Dati, membersihkan jendela rumahnya di lantai dua menggunakan perancah, seperti dikutip dari Straits Times, Kamis, 9 Agustus 2018.

Baca: TKI Hilang 28 Tahun Ditemukan, tapi Belum Bisa Pulang Kampung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan menghukum Brest membayar denda pada Rabu, 8 Agustus 2018. Wanita ini didakwa tidak menyediakan kondisi kerja yang aman kepada dua TKI itu.

Brest mengaku telah melanggar hukum menyuruh Karsinah membersihkan jendela dengan menggunakan perancah pada 11 dan 13 Oktober tahun lalu.

Menurut jaksa Kementerian Tenaga Kerja, Shanty Priya, perancah dipasang di rumah Brest pada 9 Oktober 2017 sehingga jendela di rumah berlantai dua itu dapat dibersihkan.

Baca: Parinah, TKI di Inggris Dieksploitasi dan Ditipu Majikan

Sang majikan membiarkan kedua TKI memanjat dan berdiri membersihkan jendela. Kedua TKI itu bekerja mengenakan sabuk pengaman, masker, sarung tangan, dan alat penyeka.

Kepada hakim Adam Nakhoda, Shanty menjelaskan, sabuk pengaman tidak sesuai untuk mencegah atau mengurangi cedera jika kedua TKI itu terpeleset dari perancah. Kedua TKI juga tidak mendapat pelatihan kerja di ketinggian seperti itu.

Pada bulan yang sama, Brest meminta kontraktor membuat perancah lain di belakang rumah. Namun kontraktor itu menolaknya.

Brest kemudian meminta Karsinah dan Dati membantu memasang perancah. Butuh waktu tiga jam untuk memasang hingga mendirikan perancang di ketinggian 4,5 meter.

Baca: Derita Parinah, TKI Asal Banyumas yang 18 Tahun Hilang

Setelah itu, Karsinah diminta berdiri di atasnya, lalu mengecat dinding kayu dan bagian belakang rumahnya. Perancah itu tidak dilengkapi dengan peralatan yang aman.

Pengacara majikan, Shashi Nathan, mengatakan kepada pengadilan tidak ada bukti bahwa kliennya memaksa kedua TKI itu menggunakan perancah.

Kedua TKI tersebut sudah tidak lagi bekerja untuk Brest. Dati kembali ke Indonesia, sementara Karsinah saat ini bekerja untuk majikan lain.

Kasus Brest merupakan kasus pertama seseorang didakwa karena melanggar keselamatan kerja pekerja asing berdasarkan undang-undang perburuhan yang diperbaharui pada 2012.

"Kami akan bertindak serius menolak majikan yang tidak bertanggung jawab secara serius, khususnya ketika terjadi kepada keselamatan pekerja domestik," kata Jeanette Har, Divisi Manajemen Tenaga Kerja Luar Negeri di kantor Kementerian Imigrasi dan Tenaga Kerja Singapura.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus