Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan khusus Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan presiden Pervez Musharraf karena terbukti melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan melanggar konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Musharraf yang menduduki jabatan presiden lewat kudeta militer tahun 1999 saat ini menjadi eksil di Dubai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pervez Musharraf telah dinyatakan bersalah atas Pasal 6 mencederai konstitusi Pakistan," ujar Salman Nadeem, pejabat hukum pemerintah Pakistan kepada Reuters.
Kesimpulan dari putusan pengadilan ini didasarkan pada analisa pengaduan, rekaman, argumen, sejumlah fakta, dan sebagian besar dari dakwaan.
Dua dari tiga hakim memutuskan hukuman mati untuk Musharraf.
Kasus ini berawal dari pemberlakuan Pakistan dalam status darurat pada tahun 2007. Saat itu dia menghadapi perlawanan dari para pengacara yang didukung partai oposisi yang semakin kuat menentang pemerintahannya.
Di bawah status darurat tersebut, semua kebebasan sipil, HAM, dan proses demokrasi dihentikan, dari November 2007 hingga Februari 2008.
Musharraf yang lahir di New Delhi, India tahun 1943 kemudian mundur dari jabatannya setelah partai politik yang mendukungnya kalah telak dalam pemilihan umum. Anak mantan diplomat karir ini kemudian menjadi eksil di Dubai.
Musharraf menolak dakwaan yang menyebut dirinya pengkhianat dan melanggar konstitusi. November lalu, Musharraf merilis video rekaman dirinya berbaring di tempat tidur rumah sakit di Dubai. Dia menjelaskan, dirinya diberlakukan tidak adil karena tidak diberi kesempatan membela diri atas kasus yang diadukan pemerintah Pakistan 2013.