Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Dinilai Tak Bermoral, Pakistan Blokir 5 Aplikasi Kencan Online Termasuk Tinder

Pakistan telah memblokir 5 aplikasi kencan online termasuk Tinder dan Grindr karena dinilai tidak bermoral.

2 September 2020 | 17.16 WIB

Ilustrasi pasangan kencan di kantor. (Unsplash/Paulius Dragunas)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pasangan kencan di kantor. (Unsplash/Paulius Dragunas)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakistan telah memblokir 5 aplikasi kencan online termasuk Tinder dan Grindr karena dinilai tidak mematuhi undang-undang setempat dan menyebarkan konten tidak bermoral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pakistan melakukan gebrakan terbaru dengan mengekang platform online yang dinilai tidak bermoral. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Channel News Asia, Pakistan merupakan negara dengan mayoritas Muslim terbesar kedua di dunia setelah Indonesia yang melarang hubungan di luar nikah dan homoseksualitas.

Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan telah mengirimkan pemberitahuan kepada manajemen lima aplikasi kencan online tersebut, dengan tetap memperhatikan efek negatif dari konten yang tidak bermoral atau tidak senonoh.

Mereka mengatakan pemberitahuan yang dikeluarkan kepada Tinder, Grindr, Tagged, Skout dan SayHi, agar meminta penghapusan layanan kencan dan konten siaran langsung atau live streaming sesuai dengan hukum setempat. “Perusahaan-perusahaan terkait tidak menanggapi pemberitahuan dalam waktu yang ditentukan, “katanya.

Data dari perusahaan analitik Sensor Tower menunjukkan bahwa Tinder telah diunduh lebih dari 440.000 kali di Pakistan dalam 12 bulan terakhir. Lalu, Grindr, Tagged, dan SayHi masing-masing telah diunduh sekitar 300.000 kali, dan Skout 100.000 kali dalam periode yang sama.

Beberapa pengkritik menilai undang-undang digital Pakistan berusaha mengekang kebebasan berekspresi di internet, memblokir atau memerintahkan penghapusan konten yang dianggap tidak bermoral, serta berita yang mengkritik pemerintah dan militer.

Pada Juli 2020, Pakistan mengeluarkan peringatan terakhir untuk aplikasi video pendek, TikTok, atas konten eksplisit yang diposting di platform tersebut. Sementara aplikasi live streaming, Bigo Live, diblokir selama 10 hari karena alasan yang sama.

Pekan lalu, Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) juga meminta platform berbagi video YouTube untuk segera memblokir konten yang vulgar, tidak senonoh, tidak bermoral, dan ujaran kebencian.

CHANNEL NEWS ASIA | FARID NURHAKIM 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus