Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Donald Trump Minta Twitter Kembalikan Akunnya yang Diblokir

Mantan Presiden AS Donald Trump mengajukan permohonan ke hakim federal untuk meminta Twitter mengembalikan akunnya yang diblokir.

3 Oktober 2021 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden AS Donald Trump meminta hakim federal di Florida pada Jumat untuk meminta Twitter memulihkan akunnya, yang dihapus perusahaan pada Januari dengan alasan risiko menghasut kekerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Donald Trump mengajukan permintaan perintah awal terhadap Twitter di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida, dengan alasan perusahaan media sosial itu "dipaksa" oleh anggota Kongres AS untuk menangguhkan akunnya, dikutip dari Reuters, 3 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Twitter dan beberapa media sosial lainnya melarang Trump dari layanan mereka setelah massa pendukungnya menyerang US Capitol dalam kerusuhan mematikan pada 6 Januari.

Serangan itu mengikuti pidato Trump di mana ia mengulangi klaim palsu bahwa kekalahan pemilihannya pada bulan November adalah karena penipuan yang meluas, sebuah pernyataan yang ditolak oleh beberapa pengadilan dan pejabat pemilihan negara bagian.

"Twitter menjalankan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini yang tak terukur, secara historis belum pernah terjadi sebelumnya, dan sangat berbahaya untuk membuka debat demokratis," kata pengacara Trump dalam pengajuan tersebut. Pengajuan itu dilaporkan sebelumnya oleh Bloomberg.

Dalam pengajuan pengadilan, Trump berpendapat Twitter mengizinkan Taliban untuk mencuit secara teratur tentang kemenangan militer mereka di Afghanistan, tetapi menyensornya selama masa kepresidenannya dengan melabeli kicauannya sebagai "informasi yang menyesatkan" atau menunjukkan bahwa mereka melanggar aturan perusahaan terhadap "mengagungkan kekerasan".

Twitter menolak mengomentari pengajuan tersebut ketika dihubungi oleh Reuters.

Pada saat menghapus akun Trump secara permanen, Twitter mengatakan cuitannya telah melanggar kebijakan platform yang melarang "glorifikasi kekerasan".
Twitter mengatakan pada saat itu bahwa cuit Trump yang mengarah pada penghapusan "sangat mungkin" untuk mendorong orang untuk meniru apa yang terjadi dalam kerusuhan Capitol.

Sebelum dia diblokir, Trump memiliki lebih dari 88 juta pengikut di Twitter dan menggunakannya sebagai megafon media sosialnya.

Pada bulan Juli Donald Trump menggugat Twitter, Facebook Inc dan Google Alphabet Inc, serta kepala eksekutif mereka, menuduh mereka secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.

REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus