Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Eks Presiden Wanita Pertama Korea Selatan Terancam 30 Tahun Dibui

Mantan presiden wanita pertama Korea Selatan, Park Geun-hye, dituntut hukuman penjara 30 tahun oleh jaksa.

28 Februari 2018 | 11.25 WIB

Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP
Perbesar
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dituntut hukuman penjara selama 30 tahun oleh tim jaksa penuntut umum. Tuntutan jaksa itu berbanding terbalik dengan keinginan para pendukung Park, yang meminta agar presiden perempuan pertama Korsel itu, dibebaskan.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Park membayar denda sebesar US$.127.1 juta atau setara dengan Rp 1,8 triliun. Persidangan Park diperkirakan dimulai pada Mei 2018 dan putusan akan dijatuhkan pada 6 April 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Park telah membawa sebuah krisis nasional dengan cara melibatkan orang lain, yang tidak ada sangkut pautnya dengan negara untuk mencampuri urusan negara. Dia dan sahabatnya, Choi, menerima uang suap puluhan miliar won, namun menyangkal telah melakukan kejahatan dan berupaya membangun kebenaran,” demikian dikatakan jaksa seperti dikutip dari Reuters, Rabu, 28 Februari 2018.

26.2_INTER_ParkGeun-hye 

Dalam hukum Korea Selatan, menerima uang suap bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup. Pemerintahan Park dibubarkan pada Maret 2017 setelah dia dimakzulkan karena diduga kuat menerima uang suap, menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pemaksaan. Kasus hukum Park telah mengguncang kalangan pengusaha dan politik Negeri Gingseng tersebut.               

Atas tuntutan tim jaksa penuntut umum itu, ratusan pendukung Park tanpa mempedulikan udara dingin yang menggigit, melakukan aksi protes di luar gedung pengadilan. Mereka meneriakkan klaim bahwa Park tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.   

Sementara itu, pengacara mantan presiden Park, Park Seung-gil memohon pengampunan bagi kliennya kepada Pengadilan Distrik Pusat Korea Selatan. Dia mengatakan, kliennya telah berusaha sekuat mungkin memimpin negara, baik siang maupun malam.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus