Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Eksklusif -- Welsh Soroti Diskualifikasi pada Pemilu Malaysia

Pengamat Bridget Welsh mengatakan diskualifikasi kandidat oposisi pada pemilu Malaysia munculkan simpati publik.

4 Mei 2018 | 09.59 WIB

Ilustrasi Pemilu Malaysia pada 9 Mei 2018. Free Malaysia Today
Perbesar
Ilustrasi Pemilu Malaysia pada 9 Mei 2018. Free Malaysia Today

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Pengamat politik Malaysia, Bridget Welsh, menyoroti diskualifikasi yang dialami sejumlah kandidat calon anggota parlemen khususnya dari partai oposisi pada pemilu Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Setidaknya ada sekitar sepuluh calon anggota parlemen Dewan Rakyat dari dua partai oposisi yang terkena diskualifikasi oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (election commission/EC), yang berada di bawah kantor Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua partai itu adalah Partai Keadilan Rakyat dan Partai Pribumi Bersatu Malaysia, yang bergabung dengan tiga partai lainnya dalam koalisi Pakatan Harapan (PH). Koalisi ini mengusung bekas Perdana Menteri Mahathir Mohamad sebagai calon Perdana Menteri.

 

Koalisi ini berhadapan dengan koalisi 13 partai pendukung pemerintah, yang bernaung dalam Barisan Nasional (BN). Koalisi ini mengusung inkumben Najib Razak sebagai PM.

Pendiri Partai Pribumi Bersatu Malaysia, Mahathir Mohamad (memegang mikrofon), dan Presiden Partai Keadilan Rakyat, Wan Azizah Wan Ismail (berkerudung). Utusan Online/Saharuddin Abdullah

“Penggunaan cara diskualifikasi merupakan satu dari banyak cara yang digunakan BN untuk meraup keuntungan. Mereka berharap lebih. Legalitas dari diskualifikasi ini sedang diuji di pengadilan,” kata Welsh kepada Tempo lewat email, Kamis, 3 Mei 2018. Pemilu akan digelar pada 9 Mei 2018.

 

 

Welsh mencontohkan kasus yang dialami Wakil Presiden PKR, Tian Chua, yang terkena diskualifikasi karena pernah terkena hukuman pengadilan berupa denda 2000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta. Ini terkait kasus penghinaan terhadap seorang petugas polisi.

Tian Chua sedang menggugat kasus ini ke Pengadilan Tinggi Malaysia karena berdasarkan aturan main denda sebesar itu tidak bisa menggugurkan pencalonan seseorang sebagai anggota parlemen.

Ini terbukti pada pemilu 2013 ketika dia bisa mendaftar sebagai calon anggota parlemen dari daerah Batu, Kuala Lumpur. Tian Chua telah menjadi anggota dari daerah ini selama dua periode.

Najib Razak bersama para pendukungnya saat berkampanye, 28 April 2018. Twitter.com/najibrazak

“Bukti hukumnya jelas tapi kita akan lihat putusan pengadilan soal ini,” kata Welsh, yang mengamati langsung proses pemilu Malaysia di Kuala Lumpur dan Johor. Welsh menambahkan,”Diskualifikasi ini menjadi beban bagi Najib karena menimbulkan kemarahan karena publik melihat ini sebagai bentuk intervensi polisi untuk mendukung BN,” kata Welsh.

Dalam pernyatannya pada akhir April 2018, pejabat EC menyatakan semua protes atas keputusan diskualifikasi bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi Malaysia. “Biarkan pengadilan yang memutuskan, kami akan mematuhinya,” begitu penjelasan pejabat EC.

Secara terpisah, pengamat Awang Azman dari University of Malaya mengatakan sebagian kandidat terkena diskualifikasi karena memang bermasalah. Ini membuat petugas EC memiliki alasan yang sah untuk mendiskualifikasi. “Misalnya kandidat mengalami bangkrut,” kata Awang.

Namun, Awang melanjutkan, penyelesaian teknis seperti ini bisa dilakukan lewat pertemuan namun itu tidak terjadi. “Ini karena aturan pencalonan tergantung melalui EC yang di bawah kekuasaan BN dan Najib Razak,” kata Awang kepada Tempo.

Awang juga menyoroti aturan yang dibuat EC dengan melarang pemasangan foto Mahathir dan Anwar Ibrahim, pendiri PKR yang juga bekas deputi PM, untuk kampanye pada pemilu Malaysia. “Sepertinya BN, lewat EC merasa takut dengan gelombang dukungan untuk PH,” kata Awang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus