Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Hubungan Seks di Luar Nikah, Wanita Inggris Dibui di UEA

Seorang wanita Inggris telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Uni Emirat Arab karena melakukan hubungan seks di luar nikah.

23 Juli 2017 | 08.28 WIB

Survey di Korea Selatan menunjukan, remaja disana tidak mempermasalahkan seks diluar nikah. ilustrasi/chosun.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Survey di Korea Selatan menunjukan, remaja disana tidak mempermasalahkan seks diluar nikah. ilustrasi/chosun.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO,Dubai - Seorang wanita Inggris telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Uni Emirat Arab karena melakukan hubungan seks di luar nikah.

Seperti dilansir Independent, Sabtu 22 Juli 2017, hubungan seks yang ilegal di Uni Emirat Arab tersebut dikatahui setelah mantan kekasihnya mengancam untuk mengekspos perselingkuhan mereka kepada teman dan keluarganya.

Wanita yang tidak disebutkan namanya itu ditahan bersama mantan kekasihnya yang berkewarganegaraan Pakistan setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks di luar nikah di UAE baru-baru ini.

Kisah itu bermula ketika wanita itu terbang dari Inggris ke Dubai untuk mengunjungi kekasihnya selama sepekan pada 2016 setelah hubungan tiga tahun di Facebook.


Baca: Lapor Diperkosa Malah Dituduh Berhubungan Seks di Luar Nikah

Sang pria mengklaim bahwa ketika wanita tersebut datang berkunjung pada 2016, dia menjemputnya dari Bandara Internasional Dubai dan mengantarnya ke sebuah flat terdekat di mana dia mengklaim seorang sarjana agama Pakistan menikahkan mereka secara verbal.

Namun wanita itu menyangkal telah ada pernikahan semacam itu dan mengatakan bahwa dia kemudian mencoba melepaskan diri dari pria tersebut karena dia bermaksud menikahi orang lain di London.

Saat mendengar berita tersebut, pria tersebut dilaporkan menjadi marah dan mengancam akan melaporkan kepada keluarganya dan memasang foto pasangan mereka di Facebook.

Pria itu bahkan menghubungi kekasih wanita itu di Inggris dan mengatakan kepadanya bahwa mereka sudah menikah di Dubai.

Wanita tersebut juga mengatakan bahwa pria tersebut bahkan mengancam akan membunuhnya jika dia menikahi orang lain.

Mengikuti ancaman tersebut, wanita dan ayahnya langsung terbang ke Dubai untuk mengajukan tuntutan kepada pria yang saat itu telah ditangkap.

Selama interogasi dia menyangkal telah mengirim pesan yang mengancam dan malah mengatakan bahwa wanita tersebut dipaksa oleh keluarganya untuk menjauh darinya.

Akhirnya diketahui bahwa pasangan tersebut telah melakukan hubungan seks selama berada di Dubai pada 2016 dan keduanya dinyatakan bersalah di Pengadilan Pelanggaran Dubai dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah di deportasi.

Pria dan wanita itu mengaku tidak bersalah dan telah mengajukan banding atas hukuman serta meminta keringanan hukuman penjara.

UEA yang religius secara konservatif melarang semua bentuk "percabulan" dan bahkan pasangan suami istri harus menunjukkan surat nikah mereka saat mendaftarkan kelahiran anak. Pihak berwenang bahkan akan membandingkan tanggal dugaan konsepsi dengan tanggal pernikahan.

Pada Maret, sepasang kekasih ditangkap di Uni Emirat Arab setelah seorang dokter menemukan sang wanita hamil dil luar nikah setelah dia mengunjunginya karena mengeluh kram perut.

INDEPENDENT | YON DEMA



 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sita Planasari

Sita Planasari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus