Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Human Rights Watch pada Kamis, 13 Oktober 2023, menuduh Israel menggunakan amunisi fosfor putih dalam operasi militernya di Gaza dan Lebanon, dan mengatakan bahwa penggunaan senjata tersebut menempatkan warga sipil pada risiko cedera serius dan jangka panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat dimintai komentar mengenai tuduhan tersebut, militer Israel mengatakan bahwa mereka “saat ini tidak mengetahui penggunaan senjata yang mengandung fosfor putih di Gaza.” Mereka tidak memberikan komentar mengenai tuduhan pengawas hak asasi manusia mengenai penggunaannya di Lebanon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Israel telah membombardir Gaza sebagai pembalasan atas amukan Hamas di kota-kota Israel selatan yang menewaskan sedikitnya 1.300 orang minggu ini. Setidaknya 1.500 warga Palestina telah terbunuh. Israel juga saling menyerang dengan kelompok Hizbullah Lebanon.
Human Rights Watch mengatakan mereka memverifikasi video yang diambil di Lebanon pada 10 Oktober dan Gaza pada 11 Oktober yang menunjukkan “beberapa ledakan udara fosfor putih yang ditembakkan artileri di pelabuhan Kota Gaza dan dua lokasi pedesaan di sepanjang perbatasan Israel-Lebanon”.
Mereka menyediakan tautan ke dua video yang diunggah di media sosial yang dikatakan menunjukkan "proyektil amunisi fosfor putih 155 mm digunakan, tampaknya sebagai tabir asap, penanda, atau sinyal". Keduanya menunjukkan adegan di dekat perbatasan Israel-Lebanon, katanya.
Kelompok tersebut tidak memberikan tautan ke video yang menunjukkan dugaan penggunaannya di Gaza. Saluran-saluran TV Palestina dalam beberapa hari terakhir menayangkan video yang menunjukkan kepulan asap putih tipis di langit Gaza yang menurut mereka disebabkan oleh amunisi tersebut.
Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen laporan kelompok HAM tersebut.
Militer Israel pada 2013 mengatakan pihaknya secara bertahap menghentikan penggunaan amunisi tabir asap fosfor putih yang digunakan selama serangan tahun 2008-2009 di Gaza, yang memicu tuduhan kejahatan perang dari berbagai kelompok hak asasi manusia.
Pihak militer pada saat itu tidak mengatakan apakah mereka juga akan meninjau penggunaan senjata fosfor putih, yang dirancang untuk membakar posisi musuh.
Amunisi fosfor putih secara legal dapat digunakan di medan perang untuk membuat tabir asap, menghasilkan penerangan, menandai target atau membakar bunker dan bangunan.
Karena mempunyai kegunaan yang sah, fosfor putih tidak dilarang sebagai senjata kimia berdasarkan konvensi internasional, namun dapat menyebabkan luka bakar serius dan memicu kebakaran.
Fosfor putih dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III Konvensi Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu. Protokol tersebut melarang penggunaan senjata pembakar terhadap sasaran militer yang berada di antara warga sipil, meskipun Israel belum menandatanganinya dan tidak terikat olehnya.
REUTERS