Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Kemenlu Cina Sebut Hong Kong Hentikan Kerja Sama Hukum dengan Amerika

Pemerintah Amerika sebelumnya mengakhiri sejumlah kesepakatan kerja sama dengan Hong Kong.

20 Agustus 2020 | 16.14 WIB

Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Perbesar
Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Beijing – Pemerintah Hong Kong bakal menunda kesepakatan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance dengan pemerintah Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kementerian Luar Negeri Cina melakukan ini sebagai respon terhadap kebijakan Washington mengakhiri sejumlah kesepakatan dengan Hong Kong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, departemen Luar Negeri Amerika Serikat, memberi tahu Hong Kong bahwa Washington menunda atau mengakhiri tiga kesepakatan bilateral dengan kota semi-otonom itu.

AS melakukan ini sebagai respon atas penerapan UU Keamanan Nasional Hong Kong.

“Cina mendesak AS untuk segera mengakhiri kesalahannya,” kata juru bicara Zhao Lijian, juru bicara kementerian Luar Negeri Cina, seperti dilansir Reuters pada Kamis, 20 Oktober 2020.

Dia mengatakan ini saat mengumumkan penundaan kesepakatan kerja sama bantuan hukum.

Kesepakatan itu, yang ditandatangani pada 1997 sebelum Inggris mengembalikan Hong Kong ke Cina, menyatakan AS dan Hong Kong bakal saling membantu soal pengusutan kasus kriminal. Ini seperti kerja sama saling mengirim tahanan atau mencari dan menyita hasil tindak kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus