Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS) Marco Rubio mengatakan pada Sabtu bahwa ia telah menandatangani deklarasi untuk mempercepat pengiriman bantuan militer senilai US$4 miliar atau sekitar Rp66 triliun untuk Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintahan Presiden Donald Trump, yang mulai menjabat pada 20 Januari, telah menyetujui hampir US$12 miliar penjualan peralatan militer luar negeri ke Israel, kata Rubio dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menambahkan bahwa pihaknya “akan terus menggunakan semua cara yang ada untuk memenuhi komitmen jangka panjang Amerika terhadap keamanan Israel, termasuk cara untuk melawan ancaman keamanan.”
Rubio mengatakan telah menggunakan otoritas darurat untuk mempercepat pengiriman bantuan militer ke Israel kepada sekutunya di Timur Tengah, yang kini berada dalam gencatan senjata yang rapuh dengan pejuang Palestina Hamas dalam genosida di Gaza.
Pentagon mengatakan pada Jumat bahwa Departemen Luar Negeri AS telah menyetujui potensi penjualan bom, peralatan pembongkaran dan persenjataan lainnya senilai hampir US$3 miliar ke Israel.
Pemerintah AS memberi tahu Kongres AS mengenai prospek penjualan senjata tersebut dalam keadaan darurat.
Ini untuk menghindari praktik lama yang memberikan kesempatan kepada ketua dan anggota Komite Hubungan Luar Negeri DPR dan Senat untuk meninjau penjualan tersebut dan meminta informasi lebih lanjut sebelum membuat pemberitahuan resmi kepada Kongres.
Pengumuman pada Jumat ini menandai kedua kalinya dalam beberapa pekan terakhir pemerintahan Trump mengumumkan keadaan darurat untuk segera menyetujui penjualan senjata ke Israel. Pemerintahan mantan Presiden Joe Biden juga menggunakan otoritas darurat untuk menyetujui penjualan senjata ke Israel tanpa tinjauan Kongres.
Pada Senin, pemerintahan Trump membatalkan perintah era Biden yang mengharuskannya melaporkan potensi pelanggaran hukum internasional yang melibatkan senjata yang dipasok AS oleh sekutunya, termasuk Israel. Hal ini juga telah menghilangkan sebagian besar bantuan kemanusiaan luar negeri AS.
Perjanjian gencatan senjata Israel-Hamas pada 19 Januari menghentikan pertempuran selama 15 bulan dan membuka jalan bagi perundingan untuk mengakhiri perang, sekaligus mengarah pada pembebasan 44 sandera Israel yang ditahan di Gaza dan sekitar 2.000 tahanan dan tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel.
Beberapa jam setelah fase pertama gencatan senjata yang disepakati berakhir, Israel mengatakan pada Ahad pagi 2 Maret 2025 bahwa pihaknya akan mengadopsi proposal utusan Trump, Steve Witkoff, untuk gencatan senjata sementara di Gaza selama periode Ramadan dan Paskah.
Israel dan Hamas saling tuduh melanggar gencatan senjata, sehingga menimbulkan keraguan atas kesepakatan tahap kedua yang mencakup pembebasan sandera dan tahanan tambahan serta langkah-langkah menuju akhir perang Gaza secara permanen.
Pilihan Editor: Kemlu AS Setuju Penjualan Senjata ke Israel Rp 49 Triliun