Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Mufti Agung Mesir Bolehkan Umat Islam Bekerja di Pembangunan Gereja

Mufti Agung Mesir, Shawki Allam, mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh bekerja di proyek pembangunan gereja dengan imbalan gaji.

13 Februari 2021 | 12.30 WIB

Seorang pastor memimpin misa malam Natal di Gereja Katolik Roma Saint Joseph di Kairo, Mesir 24 Desember 2019. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Perbesar
Seorang pastor memimpin misa malam Natal di Gereja Katolik Roma Saint Joseph di Kairo, Mesir 24 Desember 2019. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, - Mufti Agung Mesir, Shawki Allam, mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam boleh bekerja di proyek pembangunan gereja dengan imbalan gaji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fatwa ini langsung disambut oleh Wakil Sekretaris Parlemen Mesir Mohamed Abul Enein yang menyerukan agar umat Islam mengambil bagian dalam pembangunan gereja dan umat Kristen di masjid. Hal ini untuk memperkuat toleransi antarumat beragama, seperti diberitakan Al-Monitor, Sabtu, 13 Februari 2021.

Sebagian besar aktivis menyambut baik fatwa Shawki Allam.

Namun tak sedikit publik Mesir yang menolak dengan fatwa itu. Mereka beralasan terlibat di pembangunan gereja sama dengan tolong-menolong di dalam perbuatan dosa karena memfasilitasi orang lain menyembah tuhan selain Allah.

Mantan anggota parlemen Amr Hamroush mengatakan kepada Al-Monitor bahwa netizen media sosial bukanlah ulama, dan beberapa dari mereka memiliki pandangan negatif pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan Allam terutama berkaitan dengan ekstremisme.

Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, memperbolehkan umat Islam untuk bekerja di pembangunan gereja berdasarkan fatwa Imam Abu Hanifa yang menyatakan bahwa bekerja itu sendiri diperbolehkan dan merupakan kewajiban, kecuali jika melibatkan penghinaan terhadap Muslim atau mengharuskan dia untuk mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan teologi Islam.

Ahmad Shahin, seorang peneliti hukum Islam di Universitas Al-Azhar, mengatakan Imam Malik ibn Anas tidak mengeluarkan fatwa terkait hal ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengizinkannya, meskipun beberapa pengikutnya tidak sependapat dengannya. 

Bekerja di gereja juga diizinkan oleh beberapa Hanbali (pengikut Ahmad ibn Hanbal), seperti Ibn Hajar al-Asqalani, dalam penjelasannya tentang Sahih al-Bukhari, dan beberapa pengikut Syafi'i, seperti Badar. al-Din al-Zarkashi, tambahnya.

Sumber:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus