Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Norwegia pada Selasa, 21 Mei 2024 mengumumkan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant jika surat perintah dikeluarkan oleh panel hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Norwegia menjadi negara Eropa pertama yang mengumumkan penangkapan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas nama Pengadilan Den Haag, mereka akan ditangkap jika tiba di Norwegia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebuah surat kabar online Norwegia mengatakan Eide membenarkan bahwa Netanyahu berisiko diekstradisi jika dia mengunjungi Norwegia.
Menurut Eide, seseorang yang diperintahkan ditangkap oleh ICC, harus diserahkan ke pengadilan sesuai dengan kewajiban Norwegia. “Kami berharap semua negara pihak ICC akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Jaksa Agung ICC Karim Khan mengumumkan pada hari Senin bahwa dia telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu; kepala Politbiro kelompok Palestina Hamas, Ismail Haniyeh; pejabat tinggi Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, dan kepala sayap militer Hamas, Mohammed Deif.
Sejumlah negara meyambut rencana positif pengajuan surat penangkapan Netanyahu ini, salah satunya Afrika Selatan. “Aturan hukum harus berlaku untuk semua orang demi tegaknya hukum internasional, memastikan adanya pertanggung jawaban pada orang-orang yang melakukan kejahatan keji serta untuk melindungi para korban,” demikian keterangan kantor Kepresiden Afrika Selatan.
Prancis juga mendukung permohonan jaksa agar hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel serta tiga petinggi Hamas.
“Mengenai Israel, Dewan Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukung tuduhannya,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis pada Senin.
"Prancis mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi," kata kementerian tersebut.
Keputusan Perancis ini mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris dan Italia. Kendati demikian, Presiden Amerika Serikat Joe Biden justru mengecam langkah ICC sebagai tindakan “keterlaluan.”
REUTERS | ANADOLU | MIDDLE EAST MONITOR
Pilihan editor: Iran Jadwalkan Pilpres pada 28 Juni setelah Kematian Presiden Ebrahim Raisi