Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

19 Januari 2024 | 15.15 WIB

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI / TKI) di Hong Kong membenarkan jalannya proses pemungutan suara pemilu 2024 untuk wilayah Hong Kong berjalan semrawut. Pasalnya, di KJRI hanya tersedia empat TPS dan banyak PMI yang tidak menerima surat suara dari KJRI Hong Kong lantaran salah alamat.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surati, PMI perempuan di Hong Kong, pada Jumat, 19 Januari 2024, menjelaskan ada lebih dari 162 ribu daftar pemilih tetap (DPT) di Hong Kong yang memberikan hak suara mereka lewat pos. Sebab Beijing tidak memberikan izin penyelenggaraan pemilu Indonesia 2024 ‘di luar’ wilayah Indonesia, yang artinya hanya boleh dilakukan di area KJRI saja.

 

“Ya, memang betul pemilu kali ini semrawut,” kata Surati yang akrab disapa Ratih kepada Tempo, 19 Januari 2024. 

Dia menceritakan ada sejumlah PMI yang sudah pulang ke tanah air, namun rumah mantan majikannya masih dikirimi surat suara pemilu 2024. Ada pula PMI yang sudah pindah majikan, tetapi surat suara dikirim ke alamat majikan yang lama (bukan yang baru). Walhasil, para majikan itu menyobek surat suara tersebut sehingga menyebabkan beberapa PMI di Hong Kong kehilangan hak suara untuk memilih. 

Ada pula kasus PMI yang menerima surat suara double. Kasus lain, yakni PMI Hong Kong yang tidak mendaftar untuk mendapat hak suara karena tidak tahu informasi penyelenggaraan pemilu 2024.  

“Sosialisasi ke PMI sangat minim. Untuk surat suara yang salah alamat, saya dan teman-teman sudah sering menyarankan supaya di-update, tapi tidak tahu dilakukan atau tidak (oleh panitia pelaksana pemilu luar negeri di Hong Kong). Seharusnya data DPT pada 2019 dan 2024 saling dicocokkan dengan data di KJRI Hong Kong,” kata Ratih.  

Sedangkan Marjenab, PMI perempuan di Hong Kong, mengaku tak kaget pemilu 2024 berjalan semrawut. Baginya, kesemrawutan ini mirip dengan pemilu pada periode sebelumnya.  

“Pertama, KJRI Hong Kong mengirim surat suara ke alamat PMI yang sudah tidak sesuai karena mereka sudah pindah majikan atau kena PHK sehingga alamat yang baru belum terdaftar di KJRI Hong Kong. Ada pula PMI yang sudah tercatat di DPT tetapi tak kunjung menerima surat suara – ini saya tidak tahu alasannya kenapa. Permasalahan ini terjadi pada PMI baru maupun lama,” kata Marjenab.  

Marjenab memberikan hak suara dalam pemilu 2024 melalui pos (bukan datang ke TPS). Dia sudah menerima kertas suara, namun belum mengisinya karena masih bingung lantaran tak kenal dengan para calon legislatif yang harus dipilihnya. Total ada dua lembar surat suara, yakni yang berisi daftar calon presiden dan wakil presiden RI serta lembar lainnya berisi calon legislatif untuk wilayah DKI Jakarta. Surat suara yang sudah diisi, harus segera dikirimkan ke KJRI Hong Kong sebelum 15 Februari 2024. Sedangkan DPT yang memberikan hak suara secara langsung dilakukan di KJRI Hong Kong dilakukan pada 13 Februari 2024.  

Kesemrawutan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong juga dirasakan S. Lestari. Dia menceritakan ada PMI yang menerima surat suara double, ada pula PMI yang sudah terdaftar di DPT tetapi tak mendapat surat suara, ada majikan yang dikirimi dua surat suara yakni untuk PMInya yang baru dan untuk PMInya yang sudah mengundurkan diri. Bukan hanya itu, ada PMI yang sudah memperbaharui data tetapi tetap tak mendapat surat suara pemilu 2024.  

“Online shop saja enggak sekacau ini kalau mendata kustomer dan pesenannya,” kata Lestari. 

Sebelumnya calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku menerima informasi dari kalangan PMI mengenai sejumlah permasalahan dalam proses pencoblosan pemilu 2024 yang sudah mulai di Hong Kong. Ganjar meyakinkan saat ini, pihaknya sedang memantau dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi itu.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus