Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Pemerintah Prancis Tutup 9 Masjid Jelang Pembahasan RUU Kontroversial

RUU ini juga berencana memperluas undang-undang yang ada tentang pemakaian simbol-simbol agama, termasuk jilbab, di Prancis

17 Januari 2021 | 17.40 WIB

Suasana di depan Masjid Agung Pantin pasca peristiwa penikaman terhadap Samuel Paty, dekat Paris, Prancis, Selasa, 20 Oktober 2020. Peristiwa tersebut bermula saat guru sejarah tersebut menunjukkan gambar karikatur Nabi Muhammad dalam pelajaran kebebasan berekpresi. REUTERS/Antony Paone
Perbesar
Suasana di depan Masjid Agung Pantin pasca peristiwa penikaman terhadap Samuel Paty, dekat Paris, Prancis, Selasa, 20 Oktober 2020. Peristiwa tersebut bermula saat guru sejarah tersebut menunjukkan gambar karikatur Nabi Muhammad dalam pelajaran kebebasan berekpresi. REUTERS/Antony Paone

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, - Menteri Dalam Negeri Prancis Gérald Darmanin mengatakan sembilan masjid telah ditutup dalam beberapa pekan terakhir. Ini adalah kelanjutan dari rencana pemerintah Prancis untuk menangani apa yang mereka lihat sebagai separatisme Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai dengan instruksi Presiden Republik dan Perdana Menteri, kami mengambil tindakan tegas terhadap separatisme Islam," kata Darmanin di Twitter seperti dikutip dari Reuters, Ahad, 17 Januari 2021.

Ia menjelaskan ada 18 masjid yang sedang dalam pengawasan khusus. Namun ia meminta sembilan di antaranya ditutup sementara. Masalah administrasi pemerintah pakai sebagai dalih penutupan.  

Pada 2 Desember 2020, Darmanin mengumumkan dia akan meluncurkan kebijakan khusus lebih luas yang menargetkan 76 masjid di Prancis. Di tempat lain, pemerintah telah memeriksa 34 masjid. Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan pajak dan proses hukum. 

Penutupan itu terjadi menjelang pembahasan RUU baru yang kontroversial, yang akan dilakukan komite khusus Majelis Nasional pada Senin besok. RUU yang bernama 'Mendukung Prinsip Republik' atau yang dikenal sebagai 'RUU Pemisahan', salah satu bagiannya mewajibkan pengurus mendaftarkan masjidnya sebagai tempat ibadah. RUU ini akan mengharuskan masjid mengumumkan sumbangan dana asing bila lebih dari 10 ribu Euro atau Rp 170,9 juta.

RUU ini juga berencana memperluas undang-undang yang ada tentang pemakaian simbol-simbol agama, termasuk jilbab, untuk melarang tidak hanya pegawai negeri, tetapi juga semua kontraktor swasta layanan publik.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh dewan mengatakan RUU ini secara khusus berisi poin-poin kesepakatan tentang kesesuaian antara keyakinan Muslim dengan prinsip-prinsip Republik Prancis.

Hubungan pemerintah Prancis dengan komunitas Muslim menegang dalam beberapa bulan terakhir, menyusul tiga serangan teror yang mematikan. Salah satu peristiwa yang menarik perhatian dunia adalah pembunuhan Samuel Paty, seorang guru sekolah menengah Prancis, yang menggunakan karikatur Nabi Muhammad sebagai bahan pelajaran.

Ketegangan juga berkobar antara Prancis dan negara-negara Muslim setelah Presiden Emmanuel Macron pada Oktober membela penerbitan kartun-kartun ofensif Nabi Muhammad dan menyebut Islam sebagai agama dalam krisis di seluruh dunia.

AL-ARABY

https://english.alaraby.co.uk/english/news/2021/1/16/france-shuts-more-mosques-ahead-of-separatism-bill-debate

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus