Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Israel Gaby Lasky yang membela remaja Palestina, Ahed Tamimi, menuduh penyidik Israel melakukan pelecehan seksual. Demikian berita dari Arab.48 seperti dikutip Middle East Monitor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Lasky, para penyidik itu melakukan pelecehan seksual dalam bentuk ucapan dan perilaku fisik. "Namun tak satupun penyidik mengaku," ucapnya. Dia menjelaskan, apa yang dilakukan penyidik terhadap klien yang dibela tergolong pelanggaran hukum berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahed Tamimi dikawal memasuki ruang sidang militer oleh petugas keamanan Israel di Penjara Ofer, dekat kota Ramallah, Tepi Barat, 15 Januari 2018. Karena telah menampar dan menendang tentara Israel, membuat Ahed Tamimi ditangkap oleh tentara Israel dan juga polisi perbatasan. REUTERS
Dalam komplainnya, pengacara ini menulis, salah satu penydik bertanya kepada Tamimi dengan kalimat yang tidak pantas ditujukan terhadap gadis kecil. "Itu tergolong pelecehan seksual."
Penyidik ini juga berkata kepada Tamimi, dia akan menahan keluarga dan mengintrograsinya jika dia tidak menjawab pertanyaannya.Ahed Tamimi. REUTERS
Lasky menjelaskan, meskipun faktanya Tamimi masih muda, dia diintrograsi secara simultan oleh dua pria tanpa kehadiran seorang wanita di dalam ruangan atau seorang penyidik khusus untuk anak.
"Ini membuktikan sistem hukum di Israel tidak menghormati hak-hak anak Palestina," kata Lasky dalam komplain tertulisnya kepada Jaksa Agung Israel.