Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Prancis memutus bersalah mantan Perdana Menteri Francois Fillon karena penggelapan dana publik dalam skandal pekerjaan palsu yang merusak pencalonannya sebagai presiden pada 2017 dan membuka pintu Istana Elysee bagi Emmanuel Macron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Fillon, tiga di antaranya ditangguhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan memerintahkan dia membayar denda 375.000 euro dan melarang dia mencari jabatan publik selama 10 tahun.
Istrinya, Penelope, yang dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan dan menyembunyikan uang publik, dihukum tiga tahun penjara yang ditangguhkan dan didenda dengan jumlah yang sama dengan denda kepada suaminya.
"Pembayaran itu tidak proporsional dengan pekerjaan yang dilakukan," kata hakim kepala, membaca putusan pengadilan sebagaimana dilaporkan France24.com, 29 Juni 2020.
Pengadilan mengatakan pasangan itu memperkaya diri pribadi.
Pengadilan juga menyerahkan terdakwa ketiga, Marc Joulaud, hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan karena terus menyalurkan uang ke Penelope Fillon setelah dia duduk di kursi parlemen dari partai konservatif sementara suaminya berada di pemerintahan.
Pengadilan memerintahkan Fillons untuk membayar 401 ribu euro sebagai ganti rugi kepada Majelis Nasional, dan mengatakan kepada Penelope Fillon dan Joulaud untuk membayar lebih lanjut 679 ribu euro.
Pengacara Fillon mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Prancis.
Francois Fillon menjabat sebagai perdana menteri Prancis dari tahun 2007 hingga 2012. Di masa Fillon sebagai perdana menteri, Nicolas Sarkozy sebagai presiden.
FRANCE24 | ADITYO NUGROHO