Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa untuk pertama kalinya membahas penerapan sanksi terhadap Israel atas perangnya di Gaza, kata Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin pada Selasa 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Martin mengatakan penerapan sanksi Uni Eropa dibahas sebagai tindakan yang mungkin diambil jika Israel tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menghentikan serangannya terhadap Rafah, menurut laporan lembaga penyiaran publik Irlandia, RTE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Irlandia akan mendukung sanksi, Martin menegaskan, menurut RTE.
“Tentu saja, jika kepatuhan tidak tercapai, maka kami harus mempertimbangkan semua opsi,” kata Martin.
Ia menambahkan bahwa ini adalah pertama kalinya menyaksikan para menteri Uni Eropa mengadakan “diskusi signifikan mengenai sanksi”.
“Martin mengatakan sejumlah menteri luar negeri juga telah mengemukakan kemungkinan sanksi terhadap pejabat Israel yang membantu dan bersekongkol dengan kekerasan terhadap pemukim Tepi Barat,” RTE juga melaporkan.
Sedikitnya 45 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak, terbunuh dan hampir 250 orang lainnya terluka akibat serangan bom Israel di kamp berupa tenda tersebut pada Minggu.
Video yang viral di sosial media menunjukkan seorang pria menggendong jasad bayi tanpa kepala akibat serangan itu. Sementara jasad-jasad pengungsi yang terbakar hidup-hidup bergeletakan di tanah.
Serangan itu terjadi di dekat pangkalan logistik badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di Tal al-Sultan, menurut Kantor Media Pemerintah yang berbasis di Gaza.
Israel telah membunuh lebih dari 36.000 warga Palestina di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang diluncurkan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Serangan militer Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong yang dihuni 2,3 juta warga Palestina, dan menyebabkan sebagian besar warga sipil kehilangan tempat tinggal dan berisiko kelaparan.
Serangan terbaru itu terjadi meski terdapat keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Kota Rafah, yang menjadi tempat perlindungan bagi satu juta lebih warga Palestina sebelum diserbu pada 6 Mei.
RTE | POLITICO.EU