Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Prancis Tetapkan Hubungan Seksual di Bawah Usia 15 Tahun Sebagai Pemerkosaan

Parlemen Prancis mengadopsi undang-undang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan dan bisa dibui 20 tahun penjara.

16 April 2021 | 10.30 WIB

Orang-orang yang memakai masker berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris di tengah wabah penyakit virus corona (Covid-19) di Prancis, 22 Januari 2021. [REUTERS / Gonzalo Fuentes]
Perbesar
Orang-orang yang memakai masker berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris di tengah wabah penyakit virus corona (Covid-19) di Prancis, 22 Januari 2021. [REUTERS / Gonzalo Fuentes]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Prancis pada hari Kamis mengadopsi undang-undang hubungan seksual dengan anak di bawah usia 15 tahun sebagai pemerkosaan dan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meskipun usia persetujuan seksual sebelumnya adalah 15 tahun, sebelum ada undang-undang ini jaksa di Prancis mesti diminta untuk membuktikan terlebih dulu bahwa hubungan seksual yang dituduhkan adalah non-konsensual sebelum mengklaim hukuman pemerkosaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini adalah hukum bersejarah bagi anak-anak kami dan masyarakat kami," Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti mengatakan kepada Majelis Nasional, dikutip dari Reuters, 16 April 2021.

"Tidak ada predator seks dewasa yang dapat mengklaim persetujuan dari anak di bawah umur 15 tahun."

Pemungutan suara yang mendukung RUU itu memperoleh suara bulat pada pembacaan terakhirnya, kata Majelis di Twitter.

Ada kekhawatiran dari beberapa anggota parlemen bahwa usia persetujuan seks di bawah umur, di mana seks secara otomatis merupakan pemerkosaan, dapat mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual antara anak di bawah umur, sebaya, atau seseorang yang hanya beberapa tahun lebih tua.

Alhasil dibuat klausul "Romeo dan Juliet", yang memperbolehkan adanya hubungan seksual antara anak di bawah umur dan individu yang berusia hingga lima tahun lebih tua. Klausul itu tidak akan berlaku dalam kasus pelecehan seksual.

Undang-undang tersebut juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan.

Di negara yang telah lama menghargai citra dirinya sebagai negeri dengan romantis dan penggoda, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak selama bertahun-tahun tidak terdeteksi atau tidak diumumkan di eselon atas kekuasaan dan dalam lingkaran selebriti.

Tetapi gerakan #MeToo yang meluas di seluruh dunia mempengaruhi sikap Prancis. Gerakan #MeToo muncul pada 2017 setelah banyak perempuan menuduh produser film AS Harvey Weinstein melakukan pelecehan seksual dan terbukti menjadi titik balik di Prancis.

Begitu pula dengan buku memoir Vanessa Springora yang diterbitkan 2020, yang mengungkapkan bahwa seorang penulis Prancis ternama Gabriel Matzneff adalah seorang pedofil.

Prancis telah memperketat undang-undang kejahatan seksual pada 2018 ketika melarang pelecehan seksual di jalan, membuat bersiul dan gestur pelecehan seksual lain menghadapi potensi denda di tempat.

REUTERS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus