Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Ramalan Tak Manjur, Peramal Dilaporkan ke Polisi

Peramal di Turki dilaporkan ke polisi oleh seorang kliennya karena ramalannnya tak terbukti dan merasa ditipu.

16 Maret 2019 | 07.07 WIB

Kartu Tarot. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Kartu Tarot. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang peramal dihukum tiga tahun penjara setelah seorang korban melaporkan ke polisi karena gagal menemukan cinta dan malah menghabiskan uang untuk mendapat nasihat dari peramal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Identitas korban tidak dipublikasi. Dia menghabiskan uang hingga £1,000 atau sekitar Rp 18 juta untuk mendapatkan nasihat dari peramal yang berada di Istambul, Turki. Korban sangat inign mendapatkan suami idamannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari mirror.co.uk, Jumat, 15 Maret 2019, peramal yang tidak dipublikasi identitasnya membacakan diagram perbintangan untuk membantu korban menemukan cinta sejatinya.

Ilustrasi kartu tarot/ramalan. Pixabay

Si peramal berkeras jalan keberuntungan korban telah tertutup dan dia meminta uang 2,000 TRY untuk memuluskan jalan keberuntungan korban.

Namun kendati korban telah membayar jumlah uang yang diminta, nyatanya dia masih belum menemukan jodoh. Dia lalu diramal kalau keberuntungannya masih dikutuk sehingga dia harus membayar lagi 4,000 TRY dan permintaan itu dituruti korban.

Ketika sudah enam bulan berlalu dan korban masih belum ketemu jodoh, korban akhirnya memutuskan untuk melapor kepada polisi. Pengadilan Kriminal Istambul menjatuhkan putusan bahwa si peramal telah melakukan penipuan dengan menyalah gunakan kepercayaan korban. Peramal tersebut divonis bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus