Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang karyawan perusahaan swasta didenda RM4.500 atau sekitar Rp15,4 juta dalam sidang pengadilan hakim Kangar, Malaysia karena memiliki foto dan video cabul di ponselnya, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hakim Kamaliza Md Zain menjatuhkan hukuman kepada Asyraf Hafizuddin Abdul Jalil, 26 tahun, setelah dia mengaku bersalah melakukan pelanggaran tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengadilan juga memerintahkan terpidana menjalani hukuman 12 bulan penjara jika dia gagal membayar denda. Asyraf menyatakan siap membayar denda, demikian dikutip dari Free Malaysia Today.
Ia didakwa memiliki 80 foto, 163 video, dan satu file elektronik (PDF) bersifat cabul di ponselnya pada 31 Maret 2021. Namun tidak dijelaskan bagaimana ia tertangkap.
Hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP yang berkaitan dengan penjualan, penyewaan, distribusi, dan pameran publik materi cabul dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun, atau didenda, atau keduanya.
Menurut Harian Metro, Asyraf yang tidak didampingi pengacara, memohon hukuman ringan karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan dia telah meminta maaf atas kesalahannya. Selain itu, ia juga baru menikah dan merawat mertua di rumah.
Namun jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada Asyraf sebagai pelajaran bagi masyarakat.