Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Simpan 80 Foto dan 163 Video Porno di HP, Pria Malaysia Didenda Rp15 Juta

Seorang pria di Malaysia dihukum membayar denda Rp15,4 juta oleh Pengadilan karena menyimpan 80 foto dan 163 video porno.

28 Januari 2022 | 13.40 WIB

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang karyawan perusahaan swasta didenda RM4.500 atau sekitar Rp15,4 juta dalam sidang pengadilan hakim Kangar, Malaysia karena memiliki foto dan video cabul di ponselnya, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hakim Kamaliza Md Zain menjatuhkan hukuman kepada Asyraf Hafizuddin Abdul Jalil, 26 tahun, setelah dia mengaku bersalah melakukan pelanggaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan juga memerintahkan terpidana menjalani hukuman 12 bulan penjara jika dia gagal membayar denda. Asyraf menyatakan siap membayar denda, demikian dikutip dari Free Malaysia Today.

Ia didakwa memiliki 80 foto, 163 video, dan satu file elektronik (PDF) bersifat cabul di ponselnya pada 31 Maret 2021. Namun tidak dijelaskan bagaimana ia tertangkap.

Hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP yang berkaitan dengan penjualan, penyewaan, distribusi, dan pameran publik materi cabul dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun, atau didenda, atau keduanya.

Menurut Harian Metro,  Asyraf yang tidak didampingi pengacara, memohon hukuman ringan karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan dia telah meminta maaf atas kesalahannya. Selain itu, ia juga baru menikah dan merawat mertua di rumah.

Namun jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat kepada Asyraf sebagai pelajaran bagi masyarakat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus