Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Dubai - Hakim banding pengadilan Dubai, Uni Emirat Arab atau UEA, meringankan hukuman majikan TKI yang bekerja di rumahnya dan tewas akibat dipukuli dan dibiarkan kelaparan.
Terpidana, seorang wanita usia 61 tahun dihukum 7 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama di Dubai karena terbukti seorang TKI tewas akibat perbuatannya. Namun, hakim pengadilan banding Saeed Salem bin Sarm mendiskon hukuman wanita itu menjadi 3 tahun penjara.
Baca: Perkosa TKI, Pejabat Kota Taiwan Dihukum 7 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, terpidana dinyatakan terbukti mengunci TKI di dalam rumahnya dan memukuli TKI tersebut. Terpidana kemudian meninggalkan TKI itu dalam keadaan kelaparan berat hingga tewas pada September 2016.
Hasil forensik kepolisian Dubai menyebutkan, TKI itu tewas karena menderita kekurangan gizi parah.
Namun tim pengacara terpidana menilai hasil forensik kepolisian Dubai penuh kontradiksi. Alasannya, dalam laporan forensik ditemukan makanan di perut TKI itu. Ada dua luka ditemukan di lambungnya, sehingga korban tidak punya nafsu untuk makan. Sementara kliennya meninggalkan makanan di rumah sebelum pergi.
Baca: Dalam Hasil Rontgen Ada Benda Asing di Tubuh TKI Korban Kekerasan
Kliennya, pengacara itu menjelaskan, sengaja memagari sekeliling rumahnya demi keamanan, bukan untuk mencegah korban keluar dari rumah. Sebelum meninggal, ujar pengacara, TKI itu baru saja ikut majikannya pergi keluar negeri.
Belum ada tanggapan dari pihak jaksa atas putusan banding wanita UEA yang dipidana memukuli dan membiarkan TKI kelaparan hingga tewas. Pengajuan kasasi dibuka hingga 27 hari sejak putusan banding dikeluarkan.
GULF NEWS | MARIA RITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini