Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Top 3 Dunia: Pemadaman Internet Global hingga Opini Hukum ICJ Soal Pendudukan Palestina

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 19 Juli 2024 diawali oleh kabar pemadaman internet secara global telah mengganggu bisnis dan institusi banyak negara

20 Juli 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Dunia pada Jumat 19 Juli 2024 diawali oleh kabar pemadaman internet secara global pada Jumat 19 Juli 2024 telah mengganggu bisnis dan institusi di banyak negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara di urutan kedua, Parlemen Israel atau Knesset resmi mengeluarkan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun di urutan ketiga, kebijakan dan praktik yang digunakan Israel dalam pendudukannya di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Mahkamah Internasional PBB (ICJ) dalam sebuah pendapat penting.

Berikut berita Top 3 Dunia selengkapnya.

1. Pemadaman Internet Global Picu Kekacauan di Amerika Serikat, Eropa, Asia hingga Australia

Pemadaman internet secara global pada Jumat 19 Juli 2024 telah mengganggu bisnis dan institusi di banyak negara. Insiden ini menyebabkan maskapai penerbangan, layanan pemerintah, bank, supermarket, telekomunikasi, dan media mengalami kekacauan.

Penyebab pemadaman ini belum jelas, namun hal ini terjadi beberapa jam setelah Microsoft mengatakan pihaknya sedang mengatasi masalah yang memengaruhi akses ke aplikasi dan layanan Microsoft 365.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Israel Memutuskan Menolak Negara Palestina, Bagaimana Asal-usul 'Solusi Dua Negara'?

Parlemen Israel atau Knesset resmi mengeluarkan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis 18 Juli 2024.

Partai-partai dari koalisi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan partai-partai ekstremis sayap kanan dari oposisi, termasuk partai State Camp yang dipimpin Benny Gantz, ikut mensponsori resolusi tersebut. Sementara itu, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, salah satu tokoh ekstremis Israel, mengatakan di Knesset, "Negara Palestina tidak dapat didirikan karena tidak ada bangsa Palestina."

Baca berita selengkapnya di sini

3. ICJ: Pendudukan Israel di Palestina Pelanggaran Hukum Internasional dan Harus Dihentikan!

Kebijakan dan praktik yang digunakan Israel dalam pendudukannya di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Mahkamah Internasional PBB (ICJ) dalam sebuah pendapat penting pada Jumat 19 Juli 2024.

ICJ mengatakan dalam pendapatnya, yang dibacakan oleh Hakim Nawaf Salam, presiden badan dunia tersebut, bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta “rezim yang terkait dengan mereka,”dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.

Baca berita selengkapnya di sini

AL JAZEERA | NBC NEWS | THE TIMES OF ISRAEL | REUTERS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus