Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa (UE) mengutuk Israel atas penghancuran rumah seorang pemimpin komunitas Palestina di Yerusalem Timur, melalui pernyataan resmi pada Kamis, 15 Februari 2024. Pasukan Israel menghancurkan rumah Fakhri Abu Diab pada Selasa lalu, tempat ia dan keluarganya tinggal selama beberapa generasi.
Tindakan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, menurut Uni Eropa. Hal ini juga melemahkan upaya menuju perdamaian dan keamanan yang langgeng antara Palestina dan Israel.
“Kami mendesak Israel untuk berhenti menghancurkan rumah-rumah warga Palestina, termasuk di kawasan sensitif yang berdekatan dengan Kota Tua (Yerusalem). Prioritasnya adalah, dan harus menjadi prioritas semua pihak, untuk meredakan situasi yang sangat tegang ini,” demikian pernyataan UE.
Organisasi negara-negara Eropa itu mengatakan, kelanjutan kebijakan pemukiman Israel merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan melemahkan upaya perdamaian. Kebijakan tersebut termasuk penghancuran rumah dan perluasan permukiman di Tepi Barat yang diduduki Israel, termasuk Yerusalem Timur.
Abu Diab merupakan tokoh masyarakat yang tergabung sebagai anggota komite pertanahan lokal di kota Silwan di Yerusalem Timur. Dia dikenal sebagai peneliti Palestina yang selama ini mengadvokasi hak-hak warga Palestina yang rumahnya terancam dihancurkan.
Sebelum dihancurkan, rumah Abu Diab telah menjadi tempat tinggalnya selama 35 tahun bersama sembilan anggota keluarga lainnya termasuk pasangan dan anak-anaknya yang sudah menikah.
“Pemerintah kota Israel mengklaim bahwa rumah warga Palestina dibangun tanpa izin, namun faktanya adalah mereka tidak memberikan izin kepada warga Palestina untuk membangun rumah mereka,” kata pemimpin komunitas tersebut kepada kantor berita Anadolu.
Dia menambahkan bahwa perintah pembongkaran rumahnya telah diberikan 15 tahun lalu. Menurutnya, kebijakan pembongkaran yang dilakukan Israel merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melenyapkan kehadiran Palestina di Silwan dan Yerusalem.
Pihak berwenang Israel baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghancurkan puluhan rumah warga Palestina di lingkungan al-Bustan dan Batin al-Hawa di Silwan.
Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal.
ANADOLU
Pilihan editor: Tuduh Biden dan Anaknya Terima Suap dari Ukraina, Eks Informan FBI Didakwa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini