Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Investigasi

Berita Tempo Plus

Surat Marah Tiga Marga

Konflik di sekitar lahan konsesi hak pengusahaan hutan di Papua tak hanya antara perusahaan dan masyarakat adat pemilik ulayat. Kebijakan perusahaan juga memicu konflik antarsuku.

6 November 2021 | 00.00 WIB

Area RKT 2021 PT Inocin Abadi yang telah dibuka di tahun sebelumnya. Forest Watch Indonesia/Aziz
Perbesar
Area RKT 2021 PT Inocin Abadi yang telah dibuka di tahun sebelumnya. Forest Watch Indonesia/Aziz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Konflik antara masyarakat adat di Papua dengan perusahaan kayu telah berjalan puluhan tahun.

  • Masyarakat terpinggirkan dari hutan yang menjadi ruang hidup mereka.

  • Masyarakat yang memprotes ulah perusahaan kerap mendapatkan intimidasi dan kekerasan serta cap anggota gerakan separatis.

SETAHUN lalu, 27 Juli 2020, tiga marga yang menghuni wilayah lintas negara Kampung Naga di Boven Digoel, Papua, dan Kampung Kuem di Papua Nugini, mengirim surat gugatan kepada PT Tunas Timber Lestari. Perwakilan marga Kuranop, Ekogi, dan Gembenop memprotes operasi anak usaha Korindo Group itu karena masuk wilayah adat mereka. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dini Pramita

Dini Pramita saat ini adalah reporter investigasi. Fokus pada isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus