Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Februari 2001, Tim Terpadu Bahan Bakar Minyak dibentuk melalui mekanisme keputusan presiden. Tugas utama Tim Terpadu adalah menanggulangi penyalahgunaan, penyediaan, dan pelayanan bahan bakar minyak. Salah satu ”karya” penyidikan Tim adalah dugaan penyalahgunaan impor minyak tanpa timbel pada Februari-November 2003. Tim ini mencatat ada potensi kerugian negara Rp 312 miliar. Ketika mereka tengah giat memeriksa pejabat Pertamina, tiba-tiba turun Keputusan Presiden pada Mei 2004. Isinya, menetapkan pembubaran Tim Terpadu. Apa alasan pembubaran tersebut? Mantan Ketua Tim Terpadu, Brigadir Jenderal (Purn) Slamet Singgih, menjelaskan hal itu kepada tim investigasi Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo