Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SIDANG gugatan perdata Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia kepada Kementerian Perdagangan terus melaju. Menurut pengacara Asosiasi, Ayub Adonia Fina, para pengusaha merugi akibat Kementerian menggantung izin impor yang mereka minta. Menurut aturan, surat persetujuan impor (SPI) mesti terbit maksimal dua hari kerja seusai permintaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo