Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, aturannya cukup jelas. Para dokter yang menerima suap—entah berbentuk hadiah atau komisi—jelas-jelas melanggar kode etik. Pada Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia disebutkan, dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi yang mengakibatkan hilangnya kebebasan profesi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo