Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Investigasi

Berita Tempo Plus

Yang Lumrah dan Tak Terjamah

Melanggar etika tapi tidak apa-apa.

8 April 2001 | 00.00 WIB

Yang Lumrah dan Tak Terjamah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Padahal, aturannya cukup jelas. Para dokter yang menerima suap—entah berbentuk hadiah atau komisi—jelas-jelas melanggar kode etik. Pada Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia disebutkan, dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi yang mengakibatkan hilangnya kebebasan profesi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus