Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Benahi Transportasi Perlintasan Sebidang

Tragedi di perlintasan kereta Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Ahad kemarin menunjukkan semakin pentingnya pembenahan perlintasan sebidang. Perbaikan arus lalu lintas pada perlintasan tersebut menjadi kebutuhan mendesak, karena untuk kesekian kalinya terjadi kecelakaan pada perlintasan seperti itu.

6 Desember 2015 | 22.46 WIB

Benahi Transportasi Perlintasan Sebidang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tragedi di perlintasan kereta Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Ahad kemarin menunjukkan semakin pentingnya pembenahan perlintasan sebidang. Perbaikan arus lalu lintas pada perlintasan tersebut menjadi kebutuhan mendesak, karena untuk kesekian kalinya terjadi kecelakaan pada perlintasan seperti itu.

Petaka terjadi setelah bus Metro Mini menerobos jalur kereta yang hendak dilalui KRL Commuter Line Jatinegara-Angke. Menyebabkan Metro Mini terseret 200 meter, tabrakan itu menewaskan 18 penumpang bus tersebut. Peristiwa ini cuma berselang satu pekan setelah tabrakan Commuter Line dan bus Transjakarta di Kedoya, Jakarta Barat. Kecelakaan pada perlintasan sebidang dari 2004 hingga 2012 tercatat telah menelan 322 korban jiwa.

Kecelakaan di Tubagus Angke seharusnya bisa dihindari bila pengemudi Metro Mini tidak ugal-ugalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api jelas menyebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mesti segera membenahi Metro Mini. Sudah terlalu sering tindakan ugal-ugalan para sopir itu memakan korban.

Di tengah buruknya disiplin para pengemudi di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti mengambil langkah agar kecelakaan serupa tak terulang. Apalagi jumlah perlintasan sebidang di Jakarta tak sedikit. Data Dinas Perhubungan menunjukkan terdapat 55 perlintasan sebidang di Ibu Kota. Semuanya, yang tersebar pada tujuh lintasan kereta, masuk kategori rawan kecelakaan.

Sudah saatnya pemerintah DKI Jakarta membangun perlintasan tidak sebidang secara bertahap. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan pembangunan perlintasan tak sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah setempat. Apalagi frekuensi perjalanan KRL Commuter Line di Jabodetabek kini semakin meningkat, yakni 800-900 perjalanan per hari.

Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah DKI Jakarta adalah mempercepat pembangunan jalan layang dan terowongan di perlintasan sebidang. Pemerintah DKI Jakarta juga tak perlu ragu menutup perlintasan sebidang yang sudah dilengkapi jalan layang atau terowongan. Penutupan itu penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Gubernur Basuki sebenarnya sudah memprioritaskan pembangunan di sembilan titik perlintasan sebidang pada tahun depan. Tapi pemerintah DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendirian dan perlu dukungan dari institusi lain. Kita berharap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum mendukung pembenahan perlintasan ini, termasuk mempermudah izin pembangunan jalan layang dan terowongan.

Tragedi di Tubagus Angke tidak hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah membenahi manajemen transportasi pada perlintasan sebidang, tapi juga kegagalan membenahi transportasi angkutan umum semacam Metro Mini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus