Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial
Dwifungsi Lagi

Malapetaka Jasa Pengamanan Tentara

TNI mengerahkan prajurit untuk mengamankan kejaksaan. Kembalinya dwifungsi TNI.

15 Mei 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga keamanan kejaksaan menjadi contoh kebijakan kebablasan jika kewenangan militer diperluas ke ranah sipil.

  • Perintah kontroversial ini hanya secuil dari buah revisi Undang-Undang TNI yang mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme.

  • Militerisme kekuasaan tak hanya menyuburkan kronisme dan korupsi, tapi juga memberangus hak-hak politik warga negara.

COBA bayangkan, kerumunan tentara memenuhi sepanjang jalan protokol kota dan kabupaten. Saban hari, pasukan berpakaian loreng dan menggendong laras panjang itu berjaga di sudut-sudut gedung perkantoran. Truk pengangkut pasukan dan kendaraan tempur mungkin saja ikut berjajar di sana. Imajinasi ala masa darurat militer ini bisa jadi kenyataan ketika kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibiarkan terus meluas ke urusan sipil.   

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus