Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga keamanan kejaksaan menjadi contoh kebijakan kebablasan jika kewenangan militer diperluas ke ranah sipil.
Perintah kontroversial ini hanya secuil dari buah revisi Undang-Undang TNI yang mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme.
Militerisme kekuasaan tak hanya menyuburkan kronisme dan korupsi, tapi juga memberangus hak-hak politik warga negara.
COBA bayangkan, kerumunan tentara memenuhi sepanjang jalan protokol kota dan kabupaten. Saban hari, pasukan berpakaian loreng dan menggendong laras panjang itu berjaga di sudut-sudut gedung perkantoran. Truk pengangkut pasukan dan kendaraan tempur mungkin saja ikut berjajar di sana. Imajinasi ala masa darurat militer ini bisa jadi kenyataan ketika kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibiarkan terus meluas ke urusan sipil.