Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berburu Hakim Konstitusi Bebas Korupsi

Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi harus bergerak cepat mengisi kekosongan satu kursi di Mahkamah Konstitusi. Panitia yang terdiri atas lima praktisi dan ahli hukum itu mesti aktif "berburu" calon-calon yang mumpuni. Prioritas pencarian mereka semestinya dari kalangan praktisi dan akademikus.

27 Februari 2017 | 22.20 WIB

Berburu Hakim Konstitusi Bebas Korupsi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi harus bergerak cepat mengisi kekosongan satu kursi di Mahkamah Konstitusi. Panitia yang terdiri atas lima praktisi dan ahli hukum itu mesti aktif "berburu" calon-calon yang mumpuni. Prioritas pencarian mereka semestinya dari kalangan praktisi dan akademikus.

Mereka mesti belajar dari pengalaman memilih calon dari partai, antara lain Patrialis Akbar, yang telah dicopot akibat diduga menerima suap dalam putusan uji materi. Satu kursi hakim konstitusi yang ditinggalkan politikus Partai Amanat Nasional itu harus diisi orang yang tak diragukan kebersihannya.

Panitia seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Jokowi Widodo tertanggal 17 Februari 2017 itu harus bekerja cepat karena kursi hakim konstitusi tak boleh terlalu lama kosong. Hal ini terutama untuk mengantisipasi gugatan sengketa dalam pemilihan kepala daerah serentak di 101 daerah. Coblosan pilkada serentak putaran kedua akan dihelat pada 19 April mendatang.

Ingatlah kasus suap dalam sengketa pilkada yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia dicopot pada 5 Oktober 2013 setelah dua kali terpilih atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Akil, yang pernah mewakili Partai Golkar di parlemen, menerima suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dari Tubagus Chairi Wardana yang melibatkan kakaknya, Gubernur Banten Atut Chosiyah.

Patrialis, yang juga seperti Akil berasal dari partai, telah diberhentikan pada 27 Januari lalu setelah dua hari sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Uang sogokannya sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu untuk menolak uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patralis selama sepuluh tahun berkiprah di DPR sejak 1999. Dia lantas menjadi anggota tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada pemilihan presiden 2009. Ketika Yudhoyono terpilih lagi, Patrialis dihadiahi kursi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili partainya. Selesai menjabat menteri pada Oktober 2011, ia ditunjuk Istana untuk menjadi hakim konstitusi.

Dalam seleksi hakim konstitusi baru kali ini, panitia seleksi harus menggandeng KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Masukan publik, termasuk dari pegiat antikorupsi, mesti dibuka seluas mungkin untuk mengetahui rekam jejak calon.

Mayoritas anggota panitia seleksi adalah mantan hakim konstitusi, yakni Harjono (ketua), Sukma Violetta, dan Maruarar Siahaan. Sedangkan Todung Mulya Lubis serta Ningrum Sirait masing-masing pengacara senior dan akademikus bidang hukum dari Universitas Sumatera Utara. Komposisi ini seharusnya mampu mengoreksi kesalahan dalam rekrutmen sebelumnya.

Setelah sepuluh hari bertugas, panitia seleksi semestinya sudah mengantongi calon-calon yang berkualitas. Jangan lagi memberi peluang dengan membiarkan hakim culas bercokol demi uang dan kepentingan politik di Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus