Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Bukti Kurang, Vonis Kepalang

Dakwaan jaksa lemah dan gagal membuktikan Abu Bakar Ba'asyir memimpin gerakan makar Jamaah Islamiyah.

7 September 2003 | 00.00 WIB

Bukti Kurang, Vonis Kepalang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa menuntut lima belas, hakim memutuskan empat tahun penjara bagi Abu Bakar Ba'asyir, pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia. Rata-rata semua pihak tidak puas,dengan alasan sendiri-sendiri. Karena dikait-kaitkan denganJamaah Islamiyah, teror bom, dan nama seperti Amrozi,Imam Samudra, Hambali, ada yang mengira hukuman sepuluhtahun atau lebih akan dijatuhkan pada tokoh ini. Sebaliknya,seharusnya Ustad Ba'asyir dibebaskan, karena tuduhan jaksacuma fitnah yang tidak bisa dibuktikan, demikian anggapanpendukung dan pembelanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus