Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa menuntut lima belas, hakim memutuskan empat tahun penjara bagi Abu Bakar Ba'asyir, pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia. Rata-rata semua pihak tidak puas,dengan alasan sendiri-sendiri. Karena dikait-kaitkan denganJamaah Islamiyah, teror bom, dan nama seperti Amrozi,Imam Samudra, Hambali, ada yang mengira hukuman sepuluhtahun atau lebih akan dijatuhkan pada tokoh ini. Sebaliknya,seharusnya Ustad Ba'asyir dibebaskan, karena tuduhan jaksacuma fitnah yang tidak bisa dibuktikan, demikian anggapanpendukung dan pembelanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo