Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TERDENGAR berita bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa mengenai haramnya bunga bank, karena dianggap sebagai riba yang dilarang, bahkan dikutuk dalam Al-Quran. Hingga saat ini belum ada fatwa dari otoritas keagamaan setingkat MUI mengenai hal itu. Dengan kata lain, bunga bank masih dianggap "halal" atas dasar hukum darurat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo