Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PUTUSAN hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak hanya ganjil secara hukum, tapi juga menekuk akal sehat. Ia menilai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu bukan penegak hukum sehingga penetapan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya cacat prosedur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo