Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PELIBATAN Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme merupakan penghinaan terhadap prinsip supremasi sipil. Lebih dari sekadar mengancam kewibawaan konstitusi, mengikis integritas hukum nasional, dan membahayakan kebebasan orang banyak, ikut campurnya tentara dalam soal teror justru “meninggikan” teroris dan tindak pidana yang dilakukannya. Ditangani polisi, terorisme merupakan perbuatan kriminal. Di tangan tentara, terorisme menjadi kejahatan politis dan ideologis.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo