Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh membuat komisi antikorupsi itu melempem. Dengan empat pemimpin definitif seperti sekarang, semestinya tak ada halangan bagi Komisi untuk bekerja semakin giat dan berani. Tak satu pun aturan dalam Undang-Undang KPK menyebutkan putusan Komisi mesti ditetapkan oleh lima orang pemimpin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo