Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sudah bisa dipastikan akan ditolak, toh dikerjakan juga. Itulah konsep pembaruan hukum Islam yang digarap suatu tim Departemen Agama, yang direncanakan menggantikan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan hakim-hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. KHI diberlakukan lewat Instruksi Presiden 1991. Konsep ini sedang diajukan agar nanti berupa Rancangan Undang-Undang Hukum Islam ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dan akan ditolak, insya Allah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo