Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Hukuman Timpang Pengedar Narkoba

Sama-sama pengedar narkoba, satu dituntut tiga tahun penjara, yang lain hukuman mati. Kejaksaan Agung berutang untuk menjelaskan, mengapa ini terjadi.

27 Februari 2006 | 00.00 WIB

Hukuman Timpang Pengedar Narkoba
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengedar narkoba seharusnya dihukum berat. Jika ada dua anggota sindikat pengedar sabu dan pil eks-t-asi tertangkap dan diadili, diperkirakan keduanya akan dihukum setimpal dan sama beratnya. Namun, kalau yang satu dihukum relatif ringan, yang lain diganjar pidana seumur hidup, orang bertanya: mengapa bisa beg-i-tu? Itulah yang terjadi pada Hariono Agus Tjahjono, yang hanya dihukum tiga tahun, sedangkan kawannya, Ricky Chandra, dituntut hukuman mati dan dijatuhi hukuman se-umur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus