Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TANPA 12 butir instruksi khusus pun seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kuasa menyelesaikan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Poin-poin dalam instruksi yang keluar pekan lalu itu malah membuka mata kita bahwa selama lebih dari setahun ditangani polisi kasus Gayus tak banyak bergerak. Gayus baru dihukum tujuh tahun penjara untuk kasus yang dianggap ”teri”, yakni korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Kasus ”kakap” dan ”hiu”, misalnya pengakuannya di persidangan soal uang yang diterima dari sejumlah perusahaan, termasuk tiga perusahaan yang terafiliasi Grup Bakrie, belum disentuh polisi sama sekali.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo