Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Kenaikan ini diperkirakan akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa.
Bagaimana kenaikan PPN memperburuk tingkat kesejahteraan?
Lambang Wiji Imantoro
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo