Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pengusutan berubah jadi serba cepat setelah jadi gunjingan warganet.
Polisi masih pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Penegakan hukum yang mementingkan citra tak menghadirkan keadilan yang sebenarnya.
APAKAH suatu perkara harus viral lebih dulu agar polisi mengusutnya? Proses hukum kasus penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral oleh Aditya Gunawan, anak Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan, menunjukkan kecenderungan tersebut. Dilaporkan ke polisi sejak Desember 2022, penanganan perkara berjalan bak siput. Pengusutan berubah jadi serba cepat setelah jadi gunjingan warganet.
Akhir tahun lalu, Ken bersama sejumlah kawannya mendatangi rumah Aditya untuk meminta pertanggungjawaban karena memukulnya di pelipis kanan dan memecahkan spion mobil sehari sebelumnya. Bukannya meminta maaf atau memberikan ganti rugi, Aditya malah menganiayanya. Tragisnya, kekerasan itu disaksikan oleh Achiruddin Hasibuan, Kepala Bagian Operasional Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Achiruddin pasti tahu bahwa penganiayaan itu adalah tindak pidana. Ia tak hanya membiarkan kekerasan terjadi, tapi juga menggusah kawan-kawan Ken yang hendak melerai. Achiruddin bahkan disebut mengancam Ken dengan senapan laras panjang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo