Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Korupsi atawa Risiko Bisnis

KERUGIAN investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, sebesar Rp 568 miliar tidak cukup jadi alasan untuk menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka korupsi—apalagi menahannya seusai pemeriksaan pertama. Hanya jika terbukti ada penyimpangan dalam proses akuisisi 10 persen saham Roc Oil Company Ltd oleh Pertamina, barulah penetapan status tersangka terhadap Karen bisa dibenarkan.

28 September 2018 | 00.00 WIB

Korupsi atawa Risiko Bisnis
Perbesar
Korupsi atawa Risiko Bisnis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sampai saat ini, Karen berkeras bahwa keputusan Pertamina sembilan tahun lalu itu sudah dilakukan lewat prosedur yang seharusnya. Dia mengklaim sudah mengantongi dokumen uji kelayakan (due diligence) dan persetujuan Dewan Komisaris Pertamina. Sebaliknya, Kejaksaan Agung ngotot menuding proses pembelian saham senilai US$ 31,49 juta itu cacat prosedur. Keduanya tampak siap beradu bukti di meja hijau. Tentu publik berharap proses peradilan kelak berlangsung fair dan transparan, tanpa ditumpangi kepentingan siapa pun.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus